Kejari Padang Menangkan Praperadilan DPO Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI

oleh -115 views

BeritaObserver.Com, Sumbar–Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat kembali memenangkan sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit pada Bank BNI (Persero) Padang dan Sentra Kredit Menengah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.34 Milyar Benny Saswin Nasrun terkait penyitaan uang sebesar Rp17.550 Miliar di Pengadilan Negeri Padang.

“Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 16.15 WIB, hakim Pra Peradilan Marselinus Ambarita,
menyatakan bahwa pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Beny Saswin Nasrun melalui kuasa hukumnya dinilai prematur sehingga tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara nihil,”kata Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Sumbar, Basril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa (10/2).

Basril yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Asahan Sumatera Utara menjelaskan, dalam putusan tersebut, hakim menyatakan proses penyitaan barang bukti uang senilai Rp.17.550.000.000, yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Padang berdasarkan persetujuan PN Padang merupakan tindakan administratif saja karena.

Pasalnya, sambung Basril, dalam
pertimbangannya, hakim tidak ditemukan berita acara penyitaan uang senilai Rp.17.550.000.000, yang dibuat oleh Tim Penyidik Kejari Padang.

Diketahui selama sidang praperadilan, Beni tidak pernah hadir lantaran nama Beni, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Namun hakim menilai tidak ada larangan secara tegas atas ketidakhadiran tersangka selama pengajuan permohonan Pra Peradilan terkait penyitaan barang maupun uang yang diajukan oleh pihak pemohon.

Terkait status pemohon, Basril menegaskan Beni telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejari Padang : TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 dalam perkara
dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit modal kerja dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk cab.Padang dan Sentra Kredit
Menengah Pekan Baru kepada pihak PT.Benal Ichsan Persada Tahun 2013 sampai dengan 2020 (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *