Jampidsus Jebloskan 11 Tersangka Dugaan Korupsi POME Ke Rutan Salemba

oleh -194 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim penyidik Pidana Khusus dibawah pimpinan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah langsung menjebloskan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), periode 2022–2024 Kerumah Tahanan Negara, Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membeberkan 11 tersangka yakni LHB, pejabat pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, FJR, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT, MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru, ES, Direktur sejumlah perusahaan, ERW, Direktur PT BMM, FLX, Direktur Utama dan Head Commerce PT AP, RND, Direktur PT PAJ, TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International, VNR, Direktur PT SIP, RBN, Direktur PT CKK dan YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

“Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan,”kata Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Anang Supriatna, penetapan  para tersangka dilakukan tim penyidik Pidsus berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Terkait Kronologis kasus tersebut, Anang menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai pembatasan dan pengendalian ekspor CPO yang diterapkan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga.

“Kebijakan itu dijalankan melalui skema domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit,”bebernya.

Dalam ketentuan kepabeanan, CPO diklasifikasikan sebagai komoditas strategis nasional dengan HS Code 1511 tanpa pembedaan kadar asam lemak bebas (free fatty acid/FFA).

Dengan demikian, seluruh jenis CPO tetap tunduk pada pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, penyidik menemukan dugaan rekayasa klasifikasi komoditas. CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan HS Code 2306 yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

“Rekayasa klasifikasi tersebut diduga dilakukan untuk menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang sejatinya CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO,”ujar Anang.

Tim penyidik Pidsus juga menyoroti penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan perundang-undangan tetapi dijadikan acuan oleh aparat. Modus lain yang didalami ialah pelolosan ekspor dengan klasifikasi tidak sesuai guna menghindari DMO serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Diduga kasus ini terjadi pemberian imbalan kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Dengan demikian, klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi.

Menurut Anang, para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, atau membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut.

Sementara itu, terkait kerugian negara, Anang mengatakan masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Namun dari estimasi sementara penyidik memperkirakan kerugian dan/atau kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 10,6 triliun hingga Rp 14,3 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *