Terdakwa Akui Gunakan 800 Juta Untuk Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan

oleh -109 views

BeritaObserver.Com-Jakarta–Pelan-pelan tapi pasti kasus dugaan dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Impor Gula, Ekspor CPO dan Komoditas Timah mulai terkuak strategi para terdakwa dalam menjalankan aksinya mengunakan buzzer dengan narasi dan konten negatif  menyerang Kejaksaan diberbagai media massa 

Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (13/2), terungkap dalam sidang lanjutan dengan ageda saksi mahkota alias keterangan para terdakwa yakni Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar yang memperjelas keterlibatan mereka dalam pusaran perkara perintangan penyidikan atau suap hakim Terdakwa Marcella Santoso dkk.

Menurut JPU, Andi Setyawan, para terdakwa secara tidak langsung telah mengakui perbuatannya setelah dikonfrontasi dengan bukti-bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan (chat).

JPU menegaskan, bahwa. fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dengan Marcella Santoso yang memperkuat dugaan adanya koordinasi yang sistematis.

“Skema perintangan ini didukung oleh pendanaan yang signifikan dari tiga perusahaan korporasi untuk membiayai pembuatan konten dan aktivitas di media sosial. Terdakwa Tian Bahtiar mengakui adanya penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sementara M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer,” ujar JPU Andi Setyawan.

Meskipun dalam dakwaan disebutkan jumlah buzzer mencapai 150 orang namun Adhiya hanya mengakui 50 orang, JPU menyatakan bahwa angka dalam dakwaan tersebut mengacu pada proposal yang diajukan oleh terdakwa sendiri.

Hingga saat ini Terdakwa M. Adhiya Muzakki masih bungkam mengenai identitas rekan kerjanya yang ditugaskan secara khusus untuk mengelola operasional teknis tersebut.

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai adanya sosok-sosok yang masih misterius ini membuka kemungkinan besar dilakukannya pengembangan perkara untuk menyeret pihak-pihak lain yang terlibat di masa mendatang.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan. Selain Bahtiar, penyidik Kejagung juga menetapkan dua pengacara, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus yang ditangani Kejagung melalui pemberitaan maupun konten yang bertendesi negatif terhadap kinerja Pidsus Kejagung.

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial. Isinya dinilai mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Selain kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso merupakan tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Diketahui Penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah wartawan guna dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan keterlibatanya dalam perintangan penyidikan kasus yaang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta (REN)

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *