Kajari Basel Sabrul Iman Jebloskan 10 Direktur Ke Lapas Pangkalpinang Terkait Korupsi Tambang

oleh -484 views
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabru Iman saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan 10 direktur pasca penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi Tambang yang merugikan keuangan negara Rp4,1 Triliun

BeritaObserver.Com-Basel—Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman langsung memerintahkan Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus menjebloskan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012 sampai dengan 2016 berinisial AS dan 9 Direktur lainnya ke di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan pasca ditetapkan sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 sampai dengan tahun 2022

Adapun ke 10 tersangka yang harus meringkuk di jeruji penjara, yakni AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016, NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017, KEB selaku Direktur CV TJ, HAR selaku Direktur CV SR BB, ASP selaku Direktur PT IA, SC selaku Direktur PT UMBP, HEN selaku Direktur CV BT, HZ selaku Direktur PT BB, YUS selaku Direktur CV CJ dan UH selaku Direktur UJM.

“Para tersangka tersebut dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 9 Maret 2026,”kata kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (20/2)

Menurut Anang, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,

Adapun disposisi kasus yang menjerat para tersangka yakni, berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), terdapat fakta bahwa beberapa Perusahaan Smelter Swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh Terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan Terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk..

“Untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa Perusahaan (Mitra Usaha) yang terafiliasi dengan kelima perusahaan Smelter tersebut untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk yang bertujuan untuk memenuhi produksi Smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah secara melawan hukum,”beber Anang.

Selain itu, berdasarkan fakta penyidikan, sejak tahun 2015 s.d. 2022 PT Timah Tbk telah melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah, dengan menerbitkan Surat Perjanjian dan Surat Perintah Kerja kepada beberapa Mitra Usaha secara melawan hukum karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya Persetujuan Menteri ESDM

Pada saat Mitra Usaha mendapatkan legalitas secara melawan hukum, maka kegiatan penambangan biji timah yang seharusnya dilakukan oleh PT Timah selaku Pemilik IUP telah digantikan oleh Mitra Usaha yang seharusnya hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Selain itu, beberapa Mitra Usaha juga telah melakukan pengepulan biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan kepada PT Timah secara melawan hukum dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut

“Pada saat Mitra Usaha telah memproduksi biji timah dari kegiatan penambangan dan memperoleh biji timah dari kegiatan pengepulan secara melawan hukum, selanjutnya dengan dasar Surat Perintah Kerja tersebut, dilakukan penjualan (transaksi) biji timah kepada PT. Timah berdasarkan Ton / SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan,”ujar Anang

Tidak berhenti disitu saja, lanjut Anang, pada saat PT Timah telah memperoleh biji timah dari Mitra Usaha, kemudian biji timah tersebut diberikan kepada Smelter Swasta sebagaimana kesepakatan awal yang dibuat oleh Terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan Terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee sebesar USD500 s/d USD750 per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR)

Termasuk. program Kemitraan sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran pemegang IUP PT Timah untuk melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa.

Ditegaskan Anang, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, perbuatan para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp.4.163.218.993.766,98

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair Pasal 603 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dan Subsidair Pasal 604 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (REN)