Tidak Terbukti Halangi Penyidikan, Hakim Vonis Bebas Tian Bahtiar Cs

oleh -266 views
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar saat dibawa petugas ke ruang tahanan.

BeritaObserver.Com, Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai, Effendi membebaskan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, Koordinator Tim Cyber Army M Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

“Terdakwa Tian Bahktiar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntu Umum, Memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3).

Menurut Hakim, konten Tian Bahtiar berupa podcast, diskusi, dan program-program merupakan produk jurnalistik. Hakim juga tidak menemukan adanya niat jahat dari Tian untuk merintangi penyidikan.

Begitu juga dengan terdakwa Adhiya selaku Koordinator Tim Cyber Army, Hakim menilai, konten tersebut juga dibuat untuk mengimbangi narasi yang merugikan klien dari Marcella. Dengan membuat konten dan menyebarluaskannya dengan bantuan 50 buzzer, Adhiya mendapat keuntungan hingga Rp 864,5 miliar.

“Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan dikaitkan dengan peraturan yang ada, majelis hakim berkesimpulan bahwa ternyata perbuatan terdakwa merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945,” ujar hakim.

Sementara itu, penerimaan sejumlah uang dan kaitannya dengan penggerakan buzzer tidak bisa langsung dilihat sebagai tindak pidana, tapi harus diperhitungkan sebagai etika demokrasi.

“Menimbang bahwa meskipun juga telah terbukti aktivitas terdakwa di media sosial mendapatkan sejumlah uang dari saksi Marcella Santoso yang diberikan oleh stafnya, namun tidak serta merta juga dapat langsung dikualifikasikan sebagai niat jahat yang melatarbelakangi rangkaian tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, akan tetapi lebih kepada etika demokrasi,” kata hakim.

Hakim juga memvonis bebas Junaedi Saibi yang berprofesi sebagai pengacara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan alternatif 1,2 3, penuntut umum,” ujar Hakim Efendi,

Ketiganya tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan. Selain Bahtiar, penyidik Kejagung juga menetapkan dua pengacara, yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka.

Mereka diduga melakukan perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan terhadap kasus yang ditangani Kejagung melalui pemberitaan maupun konten yang bertendesi negatif terhadap kinerja Pidsus Kejagung.

Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial. Isinya dinilai mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Selain kasus perintangan penyidikan, Marcella Santoso merupakan tersangka dalam perkara suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Diketahui Penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah wartawan guna dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan keterlibatanya dalam perintangan penyidikan kasus yaang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta (REN)