DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

oleh -135 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Komite III DPD RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah. Hal tersebut dilakukan agar ancamana kepunahan bahasa daerah bisa diantisipasi.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,”kata Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Kementerian Kebudayaan di DPD RI, Senin (6/4) kemarin.

Menurut Filep, kondisi bahasa daerah di Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari melemahnya pewarisan antargenerasi hingga dominasi bahasa nasional dan asing dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan.

“Apabila kondisi ini tidak segera direspons melalui kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan, Indonesia berpotensi kehilangan sebagian besar kekayaan linguistiknya dalam beberapa dekade ke depan,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa perlindungan bahasa daerah merupakan bagian penting dari strategi besar pemajuan kebudayaan nasional. Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih progresif melalui regulasi khusus.

“Bahasa daerah adalah fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa,” ucap Fadli Zon yang didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, dan pejabat di lingkungan Kementerian Kebudayaan.

Pemerintah, kata Fadli, mendorong adanya perubahan pendekatan dalam pelestarian bahasa daerah, dari sekadar dokumentasi menjadi revitalisasi aktif yang melibatkan penggunaan dalam kehidupan sehari-hari, transmisi antargenerasi, serta adaptasi di era digital.

“Bahasa daerah adalah living culture, bukan artefak,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Barat Agita Nurfianti juga menekankan bahwa di daerahnya perlu diperhatikan tenaga pengajar bahasa dareah di tingkat sekolah dasar. Keberadaan tenaga pengajar tersebut akan menciptakan pendidikan bahasa daerah sejak dini sebagai upaya pelestarian bahasa daerah.

“Meski penggunaan bahasa daerah di Jawa Barat, masih sering dilakukan. Tapi di kalangan Gen-Z ke bawah, penggunaan bahasa daerah mengalami penurunan, mereka lebih sering menggunakan bahasa Inggris dalam sehari-harinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua Pegunungan Arianto Kogoya menegaskan bahwa RUU Bahasa Daerah menjadi instrumen penting dalam memastikan perlindungan terhadap seluruh bahasa daerah di Indonesia, sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam pelestariannya.

“RUU ini sangat penting. Kita berjuang agar di pemerintahan Prabowo ini melindungi bahasa daerah sesuai dengan asta cita,” ucap Arianto Kogoya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komite III DPD RI juga menyoroti keterbatasan tenaga pengajar di tingkat sekolah ataupun perguruan tinggi sebagai upaya melestarikan bahasa daerah. Anggota DPD RI dari Gorontalo Jasmin U Dillo menekankan bahwa adanya jurusan dan tenaga pengajar bahasa daerah di perguruan tinggi merupakan instrumen penting penguatan bahasa daerah (REN)