Kejati Jakarta Tahan Beneficial Owner PT RMS, Dugaan Korupsi Kredit KoinWorks-BRI Rp600 Miliar

oleh -125 views

BeritaObserver.Com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kredit antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan platform fintech KoinWorks periode 2020-2024.

Setelah menjerat tiga petinggi PT Lunaria Annua Teknologi, penyidik kini menetapkan LHL alias Ko Xiong, Beneficial Owner PT RMS, sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan langsung dilakukan Selasa 2 Juni 2026 selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DK Jakarta Dapot Dariarma mengatakan, status tersangka LHL naik setelah penyidik menemukan bukti cukup.

“Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan. LHL diduga punya peran penting dalam skema pengajuan dan pencairan kredit yang dilakukan melawan hukum,” ujarnya, dikutip Kamis (4/6).

Modus yang disangkakan ke LHL yakni memanfaatkan pegawai PT RMS sebagai nominee. Baik karyawan aktif maupun yang sudah keluar dipakai datanya untuk mengajukan pembiayaan lewat platform KoinWorks ke BRI.

Penyidik menduga identitas para nominee itu dipakai tanpa sesuai peruntukannya. Dana hasil cair juga diduga tidak dipakai sesuai tujuan pengajuan ke bank. Aliran dana dan pihak yang diuntungkan kini jadi fokus pembongkaran penyidik.

Sebelum LHL, Kejati DK Jakarta lebih dulu menetapkan tiga direksi PT LAT: BAA selaku Dirut Operasional, BH Dirut periode 2022-2024, dan JB Dirut sejak 2024. Mereka disangka meloloskan kredit ke nasabah yang tak memenuhi syarat, memanipulasi dokumen agunan invoice, serta tidak menutup asuransi sesuai aturan.

Akibat rangkaian pelanggaran itu, fasilitas kredit sekitar Rp600 miliar diduga cair secara melawan hukum.

LHL kini disangkakan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (Ainur)