Dalami Gratifikasi Batu Bara Rp5 USD/Metrik Ton, KPK Periksa Rita Widyasari dan Robert Bonosusatya

oleh -65 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terbarunya guna mendalami hubungannya dengan 3 korporasi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kukar, Kaltim.

“Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (6/6).

Tak hanya Rita, KPK juga memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa pada hari yang sama. Ketiganya dicecar penyidik soal dugaan aliran gratifikasi dari perusahaan tambang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Dugaan gratifikasi berupa aliran dana sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang diduga diterima Rita.

Jejak Kasus Rita Sejak 2017

Rita Widyasari sebelumnya sudah jadi tersangka KPK sejak 2017. Ia diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit ke PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.

Pada 2018, Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin kembali ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Selama penyidikan, KPK menyita aset besar milik Rita mulai 91 unit kendaraan, 5 bidang tanah ribuan meter persegi, 30 jam tangan mewah berbagai merek, serta barang bernilai ekonomis lain.

Dengan pemeriksaan Rita, Robert, dan Noval, KPK mengejar benang merah aliran gratifikasi batu bara. Fokusnya seberapa besar keterlibatan korporasi dan peran saksi dalam skema penerimaan dana per metrik ton. (Ainur)