BeritaObserver.Com, Jakarta—Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT terhadap sejumlah pejabatnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul, sekaligus meyakinkan masyarakat bahwa layanan digital maupun tatap muka tidak terganggu.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal,” kata Hendarsam di Jakarta, dikutip Sabtu (6/6).
“Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” tegasnya.
Pasca pengumuman status tersangka dan penahanan dari KPK, Ditjen Imigrasi menonaktifkan pejabat yang terlibat. Langkah itu diambil agar mereka fokus menjalani proses hukum dan layanan publik tetap optimal.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ujar Hendarsam.
Kekosongan jabatan langsung diisi. “Kami telah menunjuk Pelaksana Harian Plh untuk segera mengisi posisi pejabat teknis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Pergantian ini dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan ataupun pelaksanaan tugas di lapangan,” katanya.
Kerugian Diduga Rp145,5 Miliar
KPK melakukan OTT pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA berupa KITAP dan KITAS. Total 17 orang diamankan, terdiri 8 ASN dan 9 pihak swasta sebagai perantara.
Pada Kamis (4/6/2026), KPK menetapkan 8 orang jadi tersangka dan tahanan: Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim SK, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam SMG, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jabar Jaya Saputra JS, Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah RAA, Kasubdit Tessar Bayu Setyaji TBS, Kasubdit Bagus Bramantyo BGS, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi JSP, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah GST.
Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022–2026 di lingkungan Kemenkumham yang kini beralih ke Kemenimipas. Nilai dugaan uang yang dikumpulkan mencapai Rp145,5 miliar.
Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum KPK dan penguatan internal agar kasus serupa tidak terulang. (Ainur)
