4 WN Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan Internasional Diamankan Imigrasi di Perumahan Puri Eksekutif Semarang

oleh -58 views
Petugas Imigrasi Semarang memeriksa sejumlah warga negara Tiongkok. (Humas Imigrasi)

BeritaObserver.Com, Semarang—Imigrasi Kelas I TPI Semarang menggerebek sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Jawa Tengah terkait dugaan sindikat penipuan daring jaringan internasional.

Empat warga negara Tiongkok diamankan masing-masing berinisial HJ 40, HK 44, HY 44, dan TW 37.

Kepala Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan penangkapan bermula dari penyelidikan dua pekan. Petugas mencurigai aktivitas sejumlah warga negara asing di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat.

“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah,” ujar Ari di Semarang, dikutip Senin (8/6/2026).

Saat penggeledahan, petugas menyita 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM. Barang bukti itu diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.

Selain 4 WN Tiongkok, Imigrasi juga mengamankan 2 warga negara Indonesia berinisial DS 26 dan E 26 untuk dimintai keterangan.

Sasar Korban di Luar Negeri Lewat DingTalk

Dari pemeriksaan awal, keempat WN Tiongkok diduga bagian dari jaringan penipuan daring internasional. Mereka memanfaatkan platform komunikasi digital seperti aplikasi DingTalk dan DingDing.

“Dari hasil pendalaman diketahui menyasar korban yang berada di luar Indonesia,” jelas Ari.

Para pelaku diduga melanggar izin tinggal. Atas perbuatannya, mereka dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan sindikat “scam center” berkedok WNA di Indonesia. Imigrasi Semarang masih mendalami peran dua WNI yang turut diamankan. (Ainur)