BeritaObserver.Com, Jakarta—Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pembekalan kepada 83 calon jaksa PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I 2026 di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (8/6/2026). Salah satu poin utama yang disampaikan Jaksa Agung soal larangan gaya hidup mewah dan komentar provokatif di media sosial.
“Status sebagai Jaksa melekat penuh bahkan saat tidak mengenakan atribut kedinasan. Hindari gaya hidup mewah berlebihan, komentar provokatif, serta penyebaran informasi belum terverifikasi demi menjaga kewibawaan institusi,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan Diklat PPPJ bukan pendidikan biasa, melainkan gerbang pengabdian dan “kawah candradimuka” transformasi mental, pola pikir, serta pola kerja. Calon jaksa dituntut profesional karena tugasnya luas sebagai Penuntut Umum, Penyidik korupsi, intelijen, Pengacara Negara, hingga pemulihan aset.
*Integritas Jadi Benteng Utama*
Jaksa Agung menggarisbawahi kecerdasan intelektual saja tidak cukup. Jaksa wajib punya integritas, adaptif, jiwa korsa, hati nurani, adab, dan etika. Integritas diartikan sebagai kesesuaian perkataan, tindakan, dan nilai kebenaran sebagai benteng menghadapi intervensi.
“Kecerdasan intelektual yang tinggi akan menjadi percuma jika tidak diiringi adab dan etika yang baik,” pungkasnya. Burhanuddin juga minta calon jaksa siap ditempatkan di mana saja tanpa memilih-milih. (Ainur)
