JPU Sebut Nadiem Makarim Pakai Skema White Collar Crime: Fraud, Layering, Pencitraan

oleh -52 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim diduga melakukan skema kejahatan kerah putih atau white collar crime lewat strategi fraud atau kecurangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan atas pleidoi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (8/6/2026).

Menurut JPU, strategi fraud dilakukan setelah PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) menerima uang transfer dari Google. Nadiem kemudian menyetujui manipulasi pencatatan yang tidak sesuai transaksi sebenarnya.

“Hal tersebut adalah praktik penyimpangan berbentuk kecurangan dalam aksi korporasi atau fraud yang merupakan salah satu modus terdakwa untuk menghindari pajak dan menyamarkan nilai transaksi keuangannya yang sesungguhnya,” ucap JPU.

Tiga Strategi Kejahatan Kerah Putih

JPU membeberkan pelaku white collar crime umumnya pakai tiga strategi.

Pertama, Fraud/Kecurangan yakni memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesatkan kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyelundupkan hukum agar tindakan seakan-akan legal.

Kedua, Layering/Penumpukan yakni mengaburkan kausalitas pelaku, perbuatan, dan korban. Caranya membuat perusahaan cangkang, locus delicti lintas negara, memecah anak perusahaan, bisnis fiktif, hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang.

Ketiga, Image/Pencitraan yakni membangun citra positif agar tidak terlihat jahat. Instrumennya memengaruhi media massa, membeli media, memanfaatkan media sosial, aktif di ormas atau politik, bahkan membeli suara agar jadi pejabat publik.

“Tanda jasa atau award bila dibutuhkan akan diborong untuk citra positif,” ujar JPU.

JPU menilai jika fraud, layering, dan image efektif, saat pelaku ditangkap ia tetap dianggap “pahlawan yang dijebak” dan mendapat simpati publik sebagai korban kriminalisasi negara.

Nadiem terseret sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management CDM di Kemendikbudristek 2019–2022. Negara dirugikan Rp2,18 triliun.

Rinciannya yakni Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

JPU menyebut Nadiem diduga menerima uang Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google 786,99 juta dolar AS. Kekayaan Nadiem di LHKPN 2022 mencatat surat berharga Rp5,59 triliun.

Sebelumnya Nadiem dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini didakwakan bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. (Ainur)