Kejagung Serahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Berkedok Limbah Sawit ke JPU

oleh -55 views
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya tahun 2022-2024 yang disamarkan menjadi palm oil mill effluent (POME) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Puspenkum)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil CPO dan produk turunannya periode 2020–2024 kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II ini menandai berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tim penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Juni 2026,” kata Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry di Jakarta, Selasa (9/6).

Dari 11 tersangka, tiga dari unsur ASN dan delapan dari swasta.

Tiga ASN adalah LBH ASN Kementerian Perindustrian RI, FJR ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai DJBC, dan MZ ASN Kantor Pelayanan Bea dan Cukai KPBC Pekanbaru.

Delapan swasta yakni Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM ERW; Dirut PT AP & Head Commerce PT AP FLX; Direktur PT TAJ RND; Direktur PT TEO & pemegang saham PT Green Product International TNY; Direktur PT Surya Inti Primakarya VNR; Direktur PT CKK RBN; Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP YSR.

Kasus terjadi saat pemerintah membatasi ekspor CPO 2022–2024 untuk menjaga stok minyak goreng dan stabilitas harga lewat kebijakan DMO, persetujuan ekspor, bea keluar, dan levy.

Penyidik menemukan CPO berkadar asam tinggi High Acid CPO sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil PAO dengan HS Code 2306. Kode itu seharusnya untuk residu/limbah padat. Tujuannya: menghindari rezim pengendalian ekspor sehingga CPO bisa lolos tanpa kewajiban negara.

Para tersangka diduga aktif menyusun dan membiarkan mekanisme menyimpang itu berlangsung.

Kerugian Negara
BPKP RI mencatat ada kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Kejagung menyita uang tunai Rp40 miliar serta aset tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan senilai sekitar Rp696,5 miliar.

Kesebelas tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001. (Ainur)