BeritaObserver.Com, Jakarta—Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis uang pengganti Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak Riza Chalid, jadi Rp13,4 triliun. Angka itu naik dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya Rp2,9 triliun.
Kenaikan Rp10,5 triliun diputuskan Hakim Ketua Budi Susilo saat membacakan putusan banding, (Rabu 10/6/2026). Penambahan itu berasal dari kerugian perekonomian negara yang dinilai wajib ditanggung Kerry.
Hakim memberi Kerry tenggat 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar.
“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” tegas Budi Susilo.
Nantinya jika aset Kerry tidak cukup menutup Rp13,4 triliun, ia wajib jalani pidana penjara pengganti 10 tahun.
Untuk pidana pokok, Majelis Hakim Banding menguatkan vonis 15 tahun penjara. Namun pidana denda justru diringankan jadi Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, dari sebelumnya Rp1 miliar subsider 190 hari.
“Menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa,” ujar hakim ketua.
Kerry terbukti memperkaya diri Rp2,9 triliun sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Perbuatannya merugikan keuangan negara USD 2,73 miliar dan Rp25,45 triliun.
Kerugian itu muncul dari pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara JMN serta sewa Terminal Bahan Bakar Minyak TBBM Merak.
Atas perbuatannya Kerry divonis bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20/2001.
Putusan banding ini jadi salah satu vonis uang pengganti terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia. (Ainur)
