Kejagung Jebloskan AYS Tersangka Korupsi MBG Ke Rutan Salemba

oleh -49 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menjebloskan AYS tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional BGN tahun 2025–2026 ke Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan AYS (Asep Yusuf Somantri) dilakukan pada Sabtu (6/6/2026).

“Tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS dari swasta,”kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/6/2026).

Syarief membeberkan, AYS ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Terkait kasus tersebut, Syarief membeberkan AYS diminta Sony Sonjaya mencari mitra untuk pelaksanaan program MBG.

Lebih jauh, Sony diduga memberi akses ke AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG. Tujuannya mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG.

“Sejumlah pendaftaran yang telah disetujui kemudian dibatalkan,” ungkap Syarief.

Tak hanya itu, AYS juga memfasilitasi pendaftaran SPPG meski portal pendaftaran sudah ditutup.

Usai mengatur titik-titik SPPG, AYS diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ke Sony Sonjaya. Syarief belum merinci nominal uang yang diberikan.

Dengan penetapan AYS, total sudah 4 tersangka kasus MBG. Tiga tersangka sebelumnya: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Kejagung masih mendalami aliran dana dan pihak lain yang terlibat. (Ainur)