BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imanuel Ebenezer Gerungan atau Noel beserta 10 terdakwa lain dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
KPK menyatakan menerima seluruh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor. Noel sendiri divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000.
“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” ujar Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, mengonfirmasi pihaknya menerima sepenuhnya putusan hakim.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,”kata Budi, dikutip Senin (14/6/2026).
KPK menilai majelis hakim sependapat dengan seluruh konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,”terang Budi.
Karena seluruh terdakwa menerima putusan, KPK menyebut vonis ini memberikan kepastian hukum dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan.
Selain Noel, berikut vonis 9 terdakwa lain dalam kasus suap sertifikat K3 di Kemnaker:
1. Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun kurungan.
3. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025: 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun kurungan.
4. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun kurungan.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra*, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun kurungan.
6. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3: 4,5 tahun penjara.
7. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun kurungan.
8. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun kurungan.
9. Temurila dan Miki Mahfud, pengusaha PT KEM: masing-masing 1,5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan (Ainur)
