2 Direktur PT SJU Tahan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal

oleh -36 views
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah). (Bareskrim Polri)

BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Kedua tersangka berinisial DHB dan VC, masing-masing Direktur PT SJU periode 13 Agustus 2021–14 September 2022 dan periode 14 September 2022 hingga saat ini.

“Telah dilakukan upaya paksa penahanan terhadap dua orang tersangka baru dalam tindak pidana bersama-sama menampung, mengolah, memurnikan, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan emas tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Ade menjelaskan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya pada Rabu (10/6/2026) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pertama.

Penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Senin (15/6/2026). Kedua tersangka hadir dalam panggilan tersebut.

DHB diperiksa selama kurang lebih tujuh jam dengan 33 pertanyaan. Sementara VC menjalani pemeriksaan dengan 23 pertanyaan.

“Pasca dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Ade.

DHB diketahui merupakan putra dari SB alias Siman Bahar yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. SB telah meninggal dunia sehingga secara hukum tidak dapat lagi dituntut.

Untuk langkah selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna melakukan penelusuran aset terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan kasus ini.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu TW, DW, dan BSW. Ketiganya bagian dari PT SPEM atau Toko Mas Semar Nganjuk. (Ainur)