OC Kaligis Protes Pembatasan Pengacara untuk Wakil Kepala BGN di Kasus MBG

oleh -42 views
Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H

BeritaObserver.Com, Jakarta—Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, S.H., M.H. menyesalkan sikap penyidik Kejaksaan Agung yang membatasi hanya satu pengacara untuk mendampingi kliennya, Lodewyk Pusung, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjadi tersangka kasus tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Kaligis, pembatasan itu melanggar Pasal 142 huruf i dan Pasal 150 huruf b Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia meminta Kejagung mengizinkan minimal dua penasihat hukum dari kantornya mendampingi Lodewyk, sesuai asas equality before the law.

“Dua penasihat hukum hadir untuk menyaksikan hak-hak tersangka dalam pemeriksaan, sehingga tidak terjadi jebakan pertanyaan yang seharusnya diluruskan melalui nasihat hukum,” kata Kaligis, Senin (22/6/2026).

Ia menyebut dalam pemeriksaan kadang terjadi pengekangan jawaban saat tersangka hendak menjelaskan fakta hukum dengan kata-katanya sendiri.

“Hal itu agar menjadi terang bila disaksikan minimal dua penasihat hukum, karena hadirnya satu saksi adalah bukan saksi sesuai asas _unus testis, nullus testis_,” ujarnya.

Kaligis menegaskan, berdasarkan KUHAP, jawaban tersangka harus dicatat kata demi kata sesuai penjelasan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Saat mengunjungi Lodewyk di rutan pada 10 Juni 2026, Kaligis menyebut kliennya belum mengerti mengapa dijadikan tersangka. Atas fakta itu, pihaknya memohon agar pertemuan selanjutnya didampingi minimal dua pengacara.

Lodewyk juga telah melayangkan surat ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat dari Rutan Kejagung itu, Lodewyk meminta izin kunjungan oleh minimal dua penasihat hukum dan menyebut telah menunjuk OC Kaligis sebagai kuasa hukum.

Sebelumnya, Kantor Hukum OC Kaligis & Associates melalui Surat Permohonan Izin Besuk Tahanan 10 Juni 2026 menugaskan Johny Politon, S.H., Faizal Nurrizal, S.H., CLA, dan Aji Saepullah, S.H. untuk mendampingi Lodewyk. Lalu pada surat 15 Juni 2026, diajukan permintaan agar OC Kaligis dan Johny Politon mendampingi.

Namun, dalam dua kali kunjungan tersebut, Kejagung hanya memperbolehkan satu pengacara.

“Permohonan surat terdakwa dan pengacara yang meminta tidak ada pembatasan jumlah penasihat hukum, semuanya ditolak oleh Kejagung,” kata Kaligis.

Lodewyk dalam suratnya meminta penyidik tidak membatasi kunjungan pengacara berdasarkan hak asasi dan asas praduga tidak bersalah agar diperbolehkan minimal dua pengacara. (Ainur)