BeritaObserver.Com, Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi, sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Selain Nabil Husien, KPK memanggil 11 saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka adalah Kepala BPKAD Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekda Kutai Kartanegara Sunggono, ASN BPKAD Kutai Kartanegara berinisial AUL, ASN Dinas ESDM Kaltim CIC, Dirut PT Bara Kumala Sakti DID, ibu rumah tangga INN dan NYA, serta pihak swasta IBA, HAR, KUS, dan MSA.
Kasus ini berawal dari penetapan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Dirut PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sita Aset dan Tersangka Korporasi
Selama penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan diumumkan pada 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara senilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Kemudian pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti (Ainur)
