BeritaObserver.Com, Jakarta–Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo,” kata Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan digelar Senin 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan pengajuan praperadilan tersebut. Menurutnya, objek praperadilan meliputi proses penangkapan dan penggeledahan oleh kepolisian.
“Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan,” ujar Khozinudin.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.
Dalam gugatan itu, pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Selain itu, juga terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis mengabarkan Roy Suryo Notodiprojo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat 19/6/2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi penangkapan itu disampaikan oleh istrinya. (Ainur)
