Kejagung Sita Aset Milik Dadan Hindayana Senilai Rp8,4 Milar

oleh -34 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berharga milik eks Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026 Dadan Hindayana (DH) tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai  dengan Tahun 2026.

“Barang Mewah dan Kendaraan milik DH yang disita yakni 1 buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-), 1unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna di dałam keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (5/10)

Selain itu, sambung Anang, penyidik juga menyita uang Tunai di dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow berisi uang asing yakni SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000, SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000, (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Dilokasi yang berbeda, di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City, tim penyidik menemukan Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru, Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-), Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-), Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-), Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-) dan uang tunai Lainnya sebesar Rp540.293.375,-

“Total aset milik mantan Dadan Hindayana yang disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,”bebernya

Sementara itu, aset milik Tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 September 2025 sampai dengan 02 Juni 2026) berinisial SS (Sony Sonjaya), Tim penyidik menyita Jam Tangan Mewah: 1 buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box, Perhiasan & Batu Permata (dalam 1 buah tas), belasan mata permata

Begitu juga dirumah tersangka AYS (Asep Yusuf Somantri), penyidik menyita 1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013), 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019) dan uang mata asing mencapai miliaran rupiah

“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,”pungkasnya

“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026,”kata Anang Supriatna

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana:  Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Orang dekat Sony Sonjaya yang diduga ikut mengatur penempatan mitra SPPG, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (PT YAT) terkait pengadaan motor listrik,

Andri Mulyono (AM).

Kemudian Sekretaris Deputi Promosi dan Kerjasama BGN (eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dan Oknum anggota/perwira [kolonel] TNI aktif yang menjabat sebagai sekretaris bidang penyediaan dan penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BU sebagai tersangka.

Kasus ini mencakup dugaan rekayasa, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, alat makan (food tray), hingga intervensi penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (BR11)

Jakarta, Jumat 4 September 2026

Baren Antoni Siagian

Sita Mobil Mewah Terkait Korupsi MBG

Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita satu mobil mewah milik tersangka dugaan Jakarta (SIB)–Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita aset berharga milik tersangka kasus dugaan korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai  dengan Tahun 2026, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Periode Agustus 2024 sampai dengan 2 Juni 2026 Dadan Hindayana (DH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menegaskan, aset milik mantanDadan Hindayana yang disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815

Antara lain barang Mewah dan Kendaraan milik DH yang disita yakni 1 buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 (estimasi nilai Rp300.000.000,-), 1unit Mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.

Kemudian uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow berisi uang asing yakni SGD 75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000, SGD 30.000 (300 lembar pecahan SGD 100), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), USD 1.600 (16 lembar pecahan USD 100), SGD 900 (9 lembar pecahan SGD 100), SGD 900 (18 lembar pecahan SGD 50), SGD 44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000), Rp20.000.000, (200 lembar pecahan Rp100.000,-).

Dilokasi yang berbeda, di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City, tim penyidik menemukan Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih – No.Pol D 8649 UK): USD 240.000 (2.400 lembar pecahan USD 100) dalam box besi warna biru, Mobil Honda WRV (Merah – No.Pol F 1527 ABX), USD 20.000 (200 lembar pecahan USD 100), Rp4.950.000,- (99 lembar pecahan Rp50.000,-), Rp4.000.000,- (200 lembar pecahan Rp20.000,-), Rp990.000,- (99 lembar pecahan Rp10.000,-), Mobil Toyota Avanza (Putih – No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000,- (245 lembar pecahan Rp100.000,-) dan uang tunai Lainnya sebesar Rp540.293.375,-

“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (4/10).

Sementara itu, aset milik Tersangka Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Periode 17 September 2025 sampai dengan 02 Juni 2026) berinisial SS (Sony Sonjaya), Tim penyidik menyita Jam Tangan Mewah: 1 buah jam tangan analog merek Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 beserta box, Perhiasan & Batu Permata (dalam 1 buah tas), belasan mata permata

Begitu juga dirumah tersangka AYS (Asep Yusuf Somantri), penyidik menyita 1 unit mobil BMW tipe 740 LI AT warna putih (tahun pembuatan 2013), 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam (tahun pembuatan 2019) dan uang mata asing mencapai miliaran rupiah

“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, Penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran Uang Pengganti dalam penanganan perkara a quo,”pungkasnya

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana:  Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Orang dekat Sony Sonjaya yang diduga ikut mengatur penempatan mitra SPPG, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (PT YAT) terkait pengadaan motor listrik,

Andri Mulyono (AM).

Kemudian Sekretaris Deputi Promosi dan Kerjasama BGN (eks Kepala Biro Hukum dan Humas BGN), Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dan Oknum anggota/perwira [kolonel] TNI aktif yang menjabat sebagai sekretaris bidang penyediaan dan penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BU sebagai tersangka.

Penyidik Kejagung menegaskan kasus ini mencakup dugaan rekayasa, penggelembungan harga (mark-up) pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, alat makan (food tray), hingga intervensi penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (REN)