BeritaObserver.Com, Jakarta--Kerja eras Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dalam mencari keberadaan para tersangka maupun terpidana kasus korupsi dan umum kembali menuai hasıl memuaskan. Kali ini tim SIRI membekuk Edi Naryanto buronan Terpidana tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000
“Edi Naryanto buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang. DPO tersebut diamankan pada Kamis 3 September 2026 di Jl. Kopo Bihbul, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (5/10).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang, mengungkapkan dalam persidangan Edi yang merupakan karyawan BUMN dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warna Sari, Cilacap di PD. BKK Susukan, Kabupaten Semarang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.801.000.000.
Pernyataan Anang dikuatkan dalam Putusan Pengadilan NegeriSemarang Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 14 Desember 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467 subsidair 3 tahun kurungan.
“Saat diamankan, Terpidana Edi Naryanto bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”ujar Anang.
Selanjutnya, Terpidana dibawa untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Anang menegaskan pihaknya akan terus mencari keberadaan para tersangka maupun terpidana yang melarikan diri sebelum dijebloskan ke jeruji penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”pungkasnya
(REN)
