Kuasa Hukum Bantah EJH Dikeluarkan Dari Sekolah Karena Bullying

oleh -70 views

BeritaObserver.Com, Jakarta–Putri Rumanti kuasa hukum EJH mantan siswa kelas 6 sekolah Dasar Penabur, Kelapa Gading Jakarta Utara, membantah kliennya dikeluarkan dari sekolah tersebut karena dugaan melakukan bullying terhadap siswa lainnya.

Menurut Putri, EJH pindah sekolah swasta di Jakata Utara dilakukan atas kemauan dan inisiatif orang tua, bukan karena dikeluarkan dari sekolah.

“Kami ingin menyampaikan klarifikasi secara resmi sekaligus meluruskan berbagai informasi palsu, hoaks, fitnah, serta narasi provokatif yang disebarkan secara masif dan tidak bertanggung jawab melalui media sosial,”kata Putri saat jumpa pers, Selasa (22/9/2026).

Menurut Putri, bantahan tersebut dilakukan lantaran pihaknya keberatan dengan berbagai narasi yang dinilai telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya.

Putri menyoroti penyebaran informasi pribadi anak melalui media sosial oleh sejumlah akun anonim.

Menurut Putri, persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun sejak EJH bersekolah tersebut. Justru sambungnya, EJH mengalami tindakan bullying dan kemudian mendapat tuduhan melakukan bullying terhadap siswa lain.

Walaupun masih dibawah umur, lanjutnya, kasusnya sempat berlanjut ke jalur hukum. Pada 5 Maret 2025, pihak yang disebut sebagai pelapor membuat laporan polisi terhadap EJH.

Faktanya menurut Putri, dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Pihak EJH kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum juga meminta agar proses hukum terhadap anak tersebut dihentikan dengan mempertimbangkan status EJH sebagai anak di bawah umur serta belum adanya bukti yang dinilai cukup.

“Anak di bawah umur mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi, menurut kami, tidak ada bukti yang cukup untuk memproses anak ini secara pidana,”kata Putri.

Putri bersama tim kuasa hukum lainnya menghadiri gelar perkara khusus kemudian digelar pada 14 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Namun, ia mengklaim pihak pelapor maupun kuasanya tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.

Sementara itu pihak keluarga menyatakan telah mengantongi sejumlah dokumen resmi yang menurut mereka dapat menjelaskan duduk perkara terkait sanksi yang sebelumnya dijatuhkan pihak sekolah.

Salah satu dokumen yang disampaikan adalah Keputusan Koordinator Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor OOI/KP-SATGAS PPK/X11/2025 tertanggal 23 Desember 2025.

Menurut pihak keluarga, keputusan tersebut menyatakan permohonan keberatan mereka diterima dan Surat Keputusan Dewan Guru PIS Primary Kelapa Gading Nomor 014/SK-Kepsek/DKGl/2025 tertanggal 8 Desember 2025 dinyatakan batal demi hukum.

Pihak keluarga juga menyebut Satgas PPK menemukan persoalan administratif dalam proses penanganan perkara di sekolah. Mereka mengklaim tidak terdapat sejumlah bukti pendukung, antara lain visum, rekaman CCTV, asesmen trauma psikologis, serta dokumen pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Atas dasar keputusan tersebut, kami menegaskan bahwa secara hukum ananda EJH tidak terbukti melakukan perundungan atau kekerasan seperti yang dituduhkan,” kata pihak keluarga dalam keterangannya.

Selain persoalan sanksi sekolah, keluarga EJH juga membantah narasi yang menyebut anak tersebut dikeluarkan atau dikembalikan oleh sekolah pada Desember 2025.

BERPRESTASI

Menurut mereka, dokumen akademik menunjukkan EJH tetap menyelesaikan Kelas 5 Tahun Ajaran 2025/2026 di sekolah tersebut dengan prestasi akademik yang dinilai baik.

Keluarga juga menunjukkan Surat Permohonan Pindah Sekolah tertanggal 17 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, perpindahan sekolah disebut dilakukan atas kemauan dan inisiatif orang tua.

Alasan perpindahan yang tercantum dalam surat tersebut antara lain karena anak disebut sudah tidak ingin bersekolah di sekolah tersebut karena merasa tidak nyaman dengan tindakan sekolah.

Pihak keluarga menyatakan proses perpindahan tersebut telah diverifikasi oleh Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

EJH, lanjut mereka, juga telah diterima di sekolah swasta di Jakarta. Hal itu dibuktikan dengan Admission Acceptance Letter tertanggal 10 Juni 2026.

Mereka juga meminta seluruh pihak tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam perkara tersebut demi menjaga hak dan perlindungan anak.

Selain persoalan proses hukum, kuasa hukum juga menyoroti penyebaran data pribadi serta narasi di media sosial yang dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis EJH dan keluarganya.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran terhadap privasi anak terus berlangsung (REN)