Bareskrim Periksa Manajemen DWP Terkait Promosi Whip Pink

oleh -44 views
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

BeritaObserver.Com, Jakarta— Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Dittipidnarkoba (Bareskrim) Polri memeriksa manajemen Djakarta Warehouse Project (DWP) untuk mendalami promosi gas N2O merek Whip Pink yang dikaitkan dengan event musik tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan materi yang didalami masih seputar promosi penjualan Whip Pink bersamaan dengan acara DWP tahun 2023.

“Hari ini, Senin tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, penyidik Subdit III Dittipid Narkoba akan melakukan pemeriksaan manajemen DWP terkait promosi penjualan Whip Pink bersama dengan acara DWP tahun 2023,” kata Eko, Senin (8/6).

Manajemen DWP disebut bersedia memberikan keterangan lengkap ke Bareskrim terkait kasus whip pink ini.

Jejak Whip Pink: Dari Influencer Makassar hingga Bali

Penyelidikan kasus ini sebelumnya sudah menyasar influencer. Pada Jumat (6/6) malam, penyidik Subdit III memeriksa influencer berinisial ZNM, selama enam jam dengan 30 pertanyaan. Pemeriksaan juga melibatkan saksi lain berinisial APG terkait konten Whip Pink yang viral di akun Instagram Makassar Inpo.

Dari hasil pemeriksaan, ZNM mengaku baru pertama kali menggunakan Whip Pink saat liburan di Bali. Ia membeli gas tersebut di Jakarta dan Makassar. Motifnya, menurut ZNM, karena disarankan teman dan rasa penasaran untuk mencoba.

Polri kini memperluas pendalaman ke pihak penyelenggara event. Dengan memeriksa manajemen DWP, penyidik berupaya mengurai apakah ada unsur promosi, endorsement, atau kelalaian dalam pengawasan produk Whip Pink di acara berskala besar.

Bareskrim menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri jaringan distribusi dan promosi N2O yang disalahgunakan sebagai inhalan. Hasilnya akan menentukan langkah hukum selanjutnya. (Ainur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *