TUNTASKAN 1.392 PERKARA, KEJAGUNG KLAIM SELAMATKAN UANG NEGARA SEBESAR Rp 275,6 M

oleh -557 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

img-20161122-wa0000JAKARTA (BOS)–Tuntaskan penanganan perkara kasus dugaan korupsi sebanyak 1.392 dari penyelidikan yang sebanyak 1.451 perkara, Kejaksaan mengungkapkan pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 275,6 Miliar dan menyetorkan uang denda ke kas negara sejumlah Rp 41.464.866.660 (Rp 41,4 milyar) dari tangan para terpidana kasus korupsi.
“Eksekusi pidana denda yang telah disetor ke kas negara Rp 41.464.866.660 dan uang pengganti yang telah disetor ke kas negara Rp 212.280.219.546 (Rp 212,2 milyar). Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Bidang Pidana Khusus Kejagung sebesar Rp 1,3 milyar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs, Muhammad Rum dalam siaran presnya yang diterima Berita Observer.com, Rabu (04/01/2017).
Menurutnya Kapuspenkum Kejagung, uang ratusan miliar tersebut, hasil dari penanganan perkara kasus dugaan korupsi sebanyak 1.392 dari penyelidikan yang sebanyak 1.451 perkara.
Sementara sisanya, sebanyak, 59 perkara yang tidak naik ke penyidikan alias belum cukup bukti untuk dinaikan ketahap penyidikan,”pungkas M Rum (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *