Tim Tabur 311 Kejaksaan Ringkus Buronan ke 140

oleh -728 views

JAKARTA (BOS)–Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap DPO Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan, Ernita Wati (49) terdakwa keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan. saat berada di rumahnya, Jalan Eka Warni Komplek Rispa III, Medan Johor, Sumatera Utara, Senin (28/10).

“Tim tangkap buronan 311 Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap kembali Ernita Wati terdakwa kasusb keterangan palsu dalam akta jual beli,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Mukri, di Jakarta, senin (28/10)

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Djogjakarta ini menjelaskan dalam proses hukum Ernita Wati sempat melarikan diri pada saat Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan pada bulan Agustus 2017 dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Medan tahun 2017.

Setelah dilakukan penelitian terhadap surat-surat akta jual beli, ternyata suratnya juga palsu dan keinginan terdakwa untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah tersebut tidak bisa terealisasi karena sudah diketahui oleh orang-orang yang dimasukkan dalam akta jual beli tandatangannya dipalsukan.

“Yang bersangkutan melarikan sempat melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Kotacane Aceh. Namun hari ini, pelarrian terdakwa berakhir ditangan Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara. Dia ditangkap saat berada di rumahnya,”beber Mukri.

Selanjutnya dilakukan serah terima terdakwa dari Kejati Sumatera Utara ke Kejari Medan untuk diproses administrasi dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 264 ayat (1) butir 1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa Ernita Wati bersama Robert Silalahi (berkas terpisah) melakukan perbuatan melawan hukum memasukkan keterangan palsu dalam akta jual beli sebidang tanah di Jalan Eka Warni Medan.

Sejak program Tangkap Buron (Tabur) 31.1 Kejaksaan R.I diterapakan. hingga saat ini, sudah 140 tersangka maupun terpidana yang uron berhasil dijebloskan kejeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (REN).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *