JAKARTA (BOS)–Setelah berhasil menemukan bukti permulaan yang kuat, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) dan 13 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya (Persero). Selain itu, 14 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 – Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 s/d sekarang,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam keterangan resminya, Jumat (26/06).
Hari Setiyono menegaskan FH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang kuat. Atas perbuataanya FH dijerat pasal sangkaan yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
Susidiair : Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP.
13 Korporasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Selain pejabat OJK, penyidik Kejagung, juga menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka kasus serupa.
Ketiga belas Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni:
1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi/PT. Pan Arcadia Capital (DMI/PAC)
2. PT. OSO Manajemen Investasi (OMI)
3. PT. Pinnacle Persada Investama (PPI)
4. PT. Millenium Danatama Indonesia/PT. Millenium Capital Management (MDI/MCM)
5. PT. Prospera Asset Management (PAM)
6. PT. MNC Asset Management (MNCAM)
7. PT. Maybank Asset Management (MAM)
8. PT. GAP Capital (GAPC)
9. PT. Jasa Capital Asset Management (JCAM)
10. PT. Pool Advista Asset Management (PAAA)
11. PT. Corfina Capital (CC)
12. PT. Treasure Fund Investama Indonesia (TFII)
13. PT. Sinarmas Asset Management (SAM).
Ketiga belas perusahaan dikenai pasal sangkaan korporasi yaitu: Kesatu Primair: Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair: Pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan
Kedua : Pertama : Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atau Kedua: Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana
Ditegaskan Hari Setiyono penetapan status tersangka Korporasi maupun seorang pejabat OJK adalah sebagai berikut : Pada periode tahun 2014 – 2018 PT. Asuransi Jiwasraya (PT. AJS) berinvestasi berupa saham dan Reksadana. Bahwa untuk investasi pada Reksa dana pengelolaannya dilakukan oleh 13 Manager Investasi (MI) senilai Investasi Reksa dana Harga Pembelian Rp.12.704.412.478.238 (LHP PKN BPK).
Dalam produk–produk Reksa dana yang diterbitkan oleh 13 MI, portofolionya berupa saham–saham yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) antara lain IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI, BJBR.
Kemudian, investasi PT. AJS di reksa dana pada 13 MI dikendalikan oleh pihak HH dan Benjok yang sebelumnya sudah bersepakat dengan Hendrisman Rahim (HR), Syamirwan dan Hary Prasetyo (HP) selaku pejabat PT. AJS melalui Joko Hatono Tirto (JHT) , sehingga 13 MI tersebut tidak bertindak secara Independen demi kepentingan Nasabah atau Investor yaitu PT. AJS dalam pengelolaan keuangan Nasabah atau PT. AJS. (perkara dalam proses sidang dengan 6 terdakwa).
Selanjutnya, untuk pengawasan perdagangan saham dan reksa dana, dilaksanakan oleh Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A pada OJK yang dijabat oleh Fahri Hilmi pada periode 2014 sampai dengan 2017 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) nomor 15 /KDK. 02/2014 tanggal 28 Maret 2014, yang membawahi 2 Direktorat Pengawasan yaitu :
1. Direktorat Transaksi Efek / saham (DPTE) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan khusus transaksi Saham;
2. Direktorat Pengelolaan Investasi (DPIV) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan investasi khusus Reksadana.
Sementara Fahri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada tahun 2016 mengetahui adanya penyimpangan transaksi saham PT. Inti Agri Resources Tbk. (IIKP) yang harga sahamnya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh Grup HH yang dijadikan portofolio (isi) reksa dana 13 MI yang penyertaan modal terbesar adalah PT. AJS.
Berdasarkan laporan dari Tim Pengawas DPTE menyimpulkan penyimpangan transaksi saham tersebut merupakan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 tahun 1995 (UUPM) dan telah dilaporkan kepada FH.
Selain itu DPIV menemukan pengelolaan investasi khusus Reksadana dari saham IIKP yang harganya sudah dinaikan secara signifikan (mark up) oleh grup HH tersebut menjadi portofolio produk reksadana yang dikelola oleh 13 MI milik PT. AJS, namun berdasarkan fakta yang ditemukan oleh DPTE dan DPIV tersebut, FH tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud dikarenakan FH telah ada kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto (keduanya pihak terafiliasi (Heru Hidayat) dengan melakukan beberapa kali pertemuan yang bertujuan untuk tidak menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 13 MI. Sehingga investasi PT. AJS pada reksa dana di 13 MI melalui produk reksa dananya tetap berjalan dan tetap melakukan transaksi terhadap saham IIKP dengan harga yang telah di mark up oleh Grup Heru Hidayat.
Akibat dari perbuatan FH yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksadana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi PT. Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp.16,8 T sesuai LHP BPK RI tahun 2020.
Selain menetapkan tersangka baru, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yaitu : Helda Gunawan SE. MBA dan Iwan HO selaku Nominee.
‘Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”tandasnya (REN)