Berkas P21, Perkara Eks Kasie Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan Segera Disidangkan

oleh -671 views

JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memastikan berkas perkara eks Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, TPU, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,

“Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dinyatakan lengkap (P21), baik syarat formil maupun materilnya,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Bayu A Arianto, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/07).

Reopan Saragih menegaskan tersangka TPU diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris.

Ropan membeberkan TPU diduga penyalahgunaan kewenangan tersebut bermula pada 12 Juni 2019 saat saksi KM datang ke Kelurahan Sukabumi Selatan untuk meminta Surat Pernyataan Ahli Waris dari almarhum P (suami saksi) yang akan digunakan sebagai syarat pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk.

Atas permintaan itu, tersangka menyanggupi untuk menerbitkan Surat Pernyataan Ahli Waris tersebut dengan syarat tersangka TPU mendapat bagian sebesar 35 %.

Kemudian saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening Alm P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka TPU.

Atas perbuatannya, TPU dijerat pasal sangkaan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan,”pungkas Reopan Saragih (BAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *