BeritaObserver.Com–Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat sepakat menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku pada 2026. Lantaran hal ituah keduanya sepakat dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
“Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,”kata Plt Wakil Jaksa Agung, Asep Nana Mulyana Selasa (4/11 di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melalui pidana kerja sosial, JAM Pidum menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat. “Karena pada hakikatnya, setiap manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, namun selalu ada kesempatan untuk berbuat kebaikan dan perbaikan,” imbuh JAM-Pidum.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Para Bupati dan Walikota se-wilayah Jawa Barat,”ujarnya.
Slain itu, sambungnya, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya memerlukan kerjasama antar pemangku kebijakan. Kejaksaan sebagai pelaksana putusan Pengadilan akan didukung oleh Pemerintah Daerah untuk menempatkan terpidana kerja sosial melaksanakan program pembimbingan di fasilitas-fasilitas umum di lingkungan pemerintah daerah, sesuai amanat Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Sebagai informasi, pidana kerja sosial dalam KUHP 2023 adalah pidana pokok yang merupakan alternatif pelaksanaan pidana penjara yang dilaksanakan di tempat publik. Tujuan pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut dikarenakan selama ini pembinaan di dalam penjara dirasa kurang efektif khususnya terhadap tindak pidana yang ancamannya dibawah 5 tahun.
Melalui pidana kerja sosial, diharapkan nantinya Terpidana kerja sosial dapat menjadi manusia yang lebih bermanfaat dan berjasa bagi lingkungan sosialnya atau masyarakat. Oleh karenanya kesuksesan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menampilkan wajah penegakan hukum yang adaptif, adil dan humanis sesuai nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat.
Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kesesuaian di lapangan, seperti membersihkan tempat ibadah atau fasilitas umum, memberikan layanan pada panti asuhan atau panti sosial dan lain sebagainya.
Di akhir pidatonya, JAM-Pidum berpesan bahwa kerjasama ini tidak ditentukan oleh siapa yang paling hebat, tapi ditentukan oleh siapa yang mampu bekerjasama. Melalui penandatangan kerjasama ini, Jawa Barat telah menjadi pioner implementasi pidana kerja sosial nasional yang humanis dan bermanfaat bagi masyarakat serta mensukseskan penerapan KUHP baru (REN)
