3 Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) Diperiksa Perkara Penyimpangan Tata Kelola Migas

oleh -27 views

Beritaobserver.Com, Jakarta —Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024. 

“HB, D dan AW mnnjabat sebagai Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Ketiganya diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Rabu  (23/9).

Anang menambahkan, selain ketiga Direksi PT Migas, Tim penyidik Pidsus juga memeriksa pegawai Pemerintah Kota Bekasi berinisial TUE

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,’tukasnya

Seperti diketahui penyidik Pidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen perencanaan (RKA) dan perjanjian di 6 lokasi.

Keenam lokasi tersebut yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota BekasiKantor Bagian Hukum Setda Kota BekasiKantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota BekasiKantor Dinas Lingkungan Hidup Kota BekasiBadan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota BekasiKantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (Sampoerna Strategic Tower, Jakarta)

Menurut Anang, kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 mencapai Rp 2 triliun (REN)