KEJAGUNG RINGKUS BURONAN KASUS KORUPSI KUT

oleh -594 views
Terpidana kasus korupsi KUT FIKTIF, SALIM ACHMAD (baju koko putih) saat berada di pelataran bandara Halim Perdana Kusumah, Jaktim

JAKARTA (BOS)–Tim intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil menangkap buronan korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 3 Miliar, Salim Achmad saat berada di pelataran Bandara Halim Perdana kusumah, Jakarta Timur, Rabu (14/02)

“Yang bersangkutan diamankan pada Rabu, 14 Februari 2018 pukul 11.52 WIB di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma Jakarta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Rabu (14/02).

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjelaskan dalam kasus ini, Salim Achmad divonis dua tahun penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair satu bulan kurungan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1548K/Pid/2005 tanggal 27 September 2007.

“Yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek Kredit Usaha Tani (KUT) Tahun Anggaran 1998 di Kabupaten Sumenep dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp3 miliar,”ujarnya

Kapuspenkum juga menambahkan selanjutnya langsung diterbangkan ke Jawa Timur untuk dijebloskan ke Penjara.

Atas perbuatannya Salim Achmad didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) sub a jo. Pasal 28 jo. Pasal 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 43A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Bar)