
“Hari ini tim Intel Gabungan yang dipimpin Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Bunyamin tersangka asal Kejari Cibinong,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum kepada wartawan, Senin (30/07).
Kapuspenkum menjelaskan Bunyamin diamankan saat berada perumahan di Bukit Cimanggu City, Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 15.20 WIB
Pria yang berprofesi sebagai Wiraswasta diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print001/0.2.33/Fd.2/03/2018 tanggal 19 Maret 2018;
– Surat Penetapan Tersangka Nomor : B1158/0.2.33/Fd.1/04/2018 tanggal 23 April 2018.
Atas perbuatan tersangka
negara mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
“Saat ini tersangka langsung di bawa ke Kejari Cibinong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas Rum. (Bar)