
Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi menegaskan pendidikan tersebut wajib diikuti seluruh Jaksa di Indonesia. Pasalnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara dimana Kejaksaan sebagai Intelijen Penegakan Hukum.
“Diharapkan nantinya dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para jaksa dalam melakukan kegiatan pendeteksian dan peringatan dini, penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagai upaya menagkal segala bentuk ancaman dan gangguan dalam tugas-tugas penegakan hukum,” kata Untung, di Jakarta, Kamis (16/08).
Menurutnya, kegiatan yang dilatih oleh jajaran TNI itu diharapkan mampu menjadi agen Intelijen Negara yang tangguh dan professional guna menunjang kinerja sebagai seorang Jaksa.Agar dididik, dilatih dan dibimbing oleh Satuan Induk BAIS-TNI agar mereka menjadi agen Intelijen Negara yang tangguh dan professional guna menunjang kinerja sebagai seorang Jaksa dan dapat mengaplikasikan ilmunya ditempat satuan kerjanya masing-masing,” ucap mantan Kapuspenkum Kejagung itu.
Diklat Intelijen Dasar itu diselenggarakan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan RI dan Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep-070/A/JA/04/2018 dan Nomor 17/IV/2018 tanggal 10 April 2018, tentang Kerjasama dalam peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
Diklat Intelijen Dasar itu berlangsung selama 2 bulan, sejak 14 Agustus sampai 12 Oktober 2018. Sebagai, Komandan Satuan Induk BAIS TNI Brigadir Jenderal Hendri Paruhuman Lubis.
Institusi Kejaksaan dari waktu ke waktu terus mengalami perubahan positif. Ditangan Setia Untung Arimuladi atau yang akrab dipanggil Untung, selaku Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, institusi Adhyaksa semakin profesional (BAS)