JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung siap memberikan pendampingan hukum dalam menjalankan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait percepatan penanganan Corana Virus Disease (Covid 19).
“Kejaksaan RI, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap berikan pendampingan kepada pemerintah dalam Proses Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Senin (15/06).
Hari mengungkapkan, dalam rapat koordinasi nasional pengawasan intern tahun 2020 melalui metoda webinar dengan tema kolaborasi dan sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH), Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH didampingi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH. MH. CN.
“PEN itu sendiri adalah program pemerintah dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yang akan dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), Penempatan Dana, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara,”beber Hari.
PEN dimaksudkan, katanya, sebagai upaya pemulihan dampak Covid 19 yang biayanya tanpa memasukan biaya kesehatan yaitu Biaya bantuan langsung akibat Covid seperti, p
Perlindungan Sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Program Pra Kerja, Diskon Listrik, Logistik/Pangan/Sembako, BLT Dana Desa dan Insentif Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total anggaran Rp 205,20 Triliun.
Kedua, yakni biaya bantuan Kpembangunan antara lain Subsidi Bunga, Penempatan Dana Untuk Restrukturisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Padat Karya, Penjaminan, Penyertaan Modal Negara, Talangan (Investasi) Untuk Modal Kerja, Insentif Perpajakan, Dukungan Pemda, Pariwisata, Program Padat Karya K/L, Pembiayan Investasi Pada Koperasi melalui LPDB / KUMKM hdan Cadangan Pelunasan dengan total anggaran Rp 384,45 Triliun.
Selain itu, Hari juga menegaskan dalam pelaksanaannya nanti, Jaksa Pengacara Negara akan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance).
Yang terdiri dari 3 kegiatan utama. Pertama yaitu pendampingan dalam penyaluran kredit dengan subsidi bunga untuk usaha ultra mikro dan UMKM berupa :
a. Sosialisasi resiko hukum Pidana dan Perdata bagi Pelaku Usaha Mikro dan UMKM.
b. Sosialisasi resiko hukum pidana (Khususnya TPK serta TP Perbankan) dan Perdata
c. Bagi petugas pelaksana penyaluran kredit, termasuk pejabat bank dan petugas yang memproses dan mengambil keputusan dalam analisis kredit, verifikasi data dan agunan.
d. Pendampingan konsultasi hukum (apabila diminta) dalam tahap verifikasi data dan agunan, tanpa mencampuri kewenangan pengambilan keputusan.
Yang kedua, pendampingan Dalam Kegiatan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Penyaluran Kredit Dengan Subsidi Bunga Dan Pencegahan Korupsi berupa Sosialisasi dan pemberian saran pencegahan korupsi penyalahgunaan kredit subsidi tidak sesuai ketentuan dan peruntukannya serta
yang ketiga, bantuan Hukum Litigasi Dan Non Litigasi Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah yang diberikan berdasarkan Surat Permohonan dan Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk melakukan penagihan, somasi, mediasi hingga litigasi.
Selain itu, sambung Hari, kepada pihak-pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan Program PEN antara lain Menteri Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpnan (LPS), Bank Peserta dan Bank Pelaksana, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pelaku Usaha dan lain sebagainya, termasuk JPN harus memperhatikan dan mengikuti prinsip-prinsip sebagai beirkut :
• Azas keadilan sosial
• Sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Mendukung pelaku usaha
• Menerapkan kaidah kebijakan (kehati-hatian, tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil dan akuntatabel)
• Tidak menimbulkan moral hazard
• Pembagian biaya dan resiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing (REN)