Kasus Korupsi Import Tekstil, Penyidik Kejagung Periksa Dirjen Bea Cukai Diperiksa

oleh -1,179 views

JAKARTA (BOS)–Usut kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Tahun 2018-2020, Tim Jaksa Penyidik Pidana Pada Direktorat Khusus Kejaksaan Agung, periksa Direktur Jenderal Bea Dan Cukai sebagai saksi.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi yakni Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Hery Pambudi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (28/07).

Menurut Hari, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya.

“Serta mencari fakta apakah yang dijalankan para tersangka sudah sesuai aturan dan apakah sakski sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para tersangka,”tukasnya

Ditegaskan Hari, pemeriksaan saksi, dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya tim Jaksa Penyidik telah memeriksa Elis Masintoh, SSIT, MM. selaku Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustruab dan Perdagangan Republik Indonesia juga sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Jaksa Penyidik Pidana Khusus menetapkan lima orang tersangka, yakni Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) II Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam, KS (Kamaruddin Siregar), Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam, DA (Dedi Aldrian), Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea Cukai Batam HAW (Haryoni Adi Wibowo), Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam dengan inisial MM, dan pemilik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) inisial IR.

Atas perbuatannya para tersangka dikenai pasal sangkaan yakni primair Padal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2002 jo Padal 55 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 atat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2002 jo Padal 55 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 atat (1) KUHP.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dalam proses import tekstil tersebut berawal pada tanggal 2 Maret 2020, ditemukan 27 (duapuluh tujuh) kontainer milik PT. FIB (Flemings Indo Batam) dan PT. PGP (Peter Garmindo Prima) ditegah oleh bidang penindakan dan penyidikan kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tanjung Priok dan didapati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01.

Faktanya, keluar dengan isi muatan hasil pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. Namun setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT. PGP sebanyak 5.075 roll dan PT. FIB sebanyak 3.075 roll ;

Selain itu didalam dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China. Bahwa fakta yang sebenarnya kontainer berisi kain brokat, sutra dan satin tersebut berangkat dari pelabuhan Hongkong, singgah di Malaysia dan berakhir di Batam.

Pada saat kapal tiba di Batam, kontainer berisi tekstil milik importir PT. FIB dan PT. PGP tersebut kemudian dibongkar dan dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di kawasan pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh bidang P2 dan bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam.

Setelah seluruh muatan dipindahkan ke kontainer yang berbeda, kemudian kontainer asal tersebut diisi dengan kain lain yang berbeda dengan muatan awalnya, yaitu diisi dengan kain polister yang harganya lebih murah dan kemudian diangkut menggunakan kapal lain menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Priok kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke alamat tujuan yaitu Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung Jakarta Timur (BAS)