Hindari Penyimpangan Anggaran DAK, Kajari Karawang Ingatkan 22 Pejabat Sekolah

oleh -979 views

“Kami memberikan penyuluhan hukum mengingat pada tahun 2020 ini, sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai yang berbeda-beda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Ny Rohayatie SH MH, saat dihubungi, Sabtu (19/09).

KARAWANG (BOS)–Hindari rawannya terjadi penyalahgunaan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) diwilayah Karawang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Rohayatie memberikan penyuluhan hukum kepada 22 pejabat sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami memberikan penyuluhan hukum mengingat pada tahun 2020 ini, sebanyak 22 SMA di Kabupaten Karawang mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dengan nilai yang berbeda-beda,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karawang, Ny Rohayatie SH MH, saat dihubungi, Sabtu (19/09).

Menurut Rohayatie, untuk menghindari penyimpangan dalam penyaluran DAK itu, dirinya bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karawang, Zico Exstrada, juga memberikan bimbingan kepada 22 pengelola SMA yang mendapatkan DAK tersebut.

“Ya, tujuannya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,”tegas Rohayatie.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang Rohayatie (Tengah) bersama jajaran dan 22 Pejabat Sekolah di Wilayah Kabupaten Karawang

Adapun sosialisasi yang dilakukan di Aula SMA Negeri 5 Kabupaten Karawang menyangkut tentang tahapan penggunaan DAK mulai dari penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Yakni tahapan penggunaan DAK sangat penting diketahui oleh para pengelolanya. Aspek perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan yang melibatkan tim teknis yang paham pekerjaan fisik, hingga pemeriksaan pekerjaan harus dijalankan sesuai aturan.

“Kejaksaan Negeri Karawang bersedia melakukan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan DAK, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan koridor hukum,” katanya.

Bukan hanya itu saja, sambung Rohayati, untuk mencegah terjadinya tindak pidana, jajarannya telah mensosialisasikan Progam-Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa, Jaksa Menyapa, dan penyuluhan hukum lainnya.

“Kami sangat terbuka. Semua kepala sekola yang ingin melakukan konsultasi hukum atau penerangan hukum silakan datang ke Kejari Karawang,”pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie menjebloskan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karawang, LS ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang, Jawa Barat usai diperiksa tim jaksa Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.

Menurut Rohayatie LS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS, dana Peningkatan Manajemen dan Mutu Sekolah (PMMS) dan dana bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) tahun anggaran 2015-2016 yang ditaksir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Tidak ingin kejadian tersebut terulang kembali, Rohayati beserta jajarannya langsung melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan cara mensosialisasikan pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) diwilayah Karawang (REN)