Kejaksaan Periksa 2 Pejabat SPI Audit Khusus Persekot DPK Jalur Transmisi

oleh -1,401 views

“Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017,”kata Kapuspenkum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Rabu (27/01).

JAKARTA (BOS)–Tim jaksa Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang tim Satuan Pengawas Internal (SPI) Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019sebagai saksi kasus dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 KV Gardu listrik Kiliranjao-induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017.

“Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan, tahun 2016-2017,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak, Jakarta, Rabu (27/01).

Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo menjelaskan, kedua saksi yang diperiksa penyidik, yakni PEP selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019 dan N selaku Ketua Tim SPI Audit Khusus Persekot Dinas Pekerjaan Konstruksi Jalur Transmisi T/L 275 KV Kiliranjao-Payakumbuh PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Utara tahun 2017 s/d 2019.

Terkait pemeriksaan para saksi yang diakukan pada situasi penularn Covid 19, Leo mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur transmisi 275 Kv Gardu Induk Kiliranjao-Gardu Induk Payakumbuh pada PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Medan Tahun 2016-2017.

“Penyidik maupun saksi dilakukan dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,”pungkasnya (BAS)