JAKARTA (BOS)–Telusuri kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, memeriksa 2 orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi.
Kedua pejabat OJK yang diperiksa tim penyidik Pidsus di gedung bundar, yakni kepala bagian kepatuhan pengelolaan investasi DPIV OJK Tahun 2016-2021, IPS dan IDN selaku Kabag pengawasan perdagangan 3 pada direktorat pengawasan transaksi efek OJK.
“Keduanya diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait perkara Tipikor pada PT. ASABRI,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (28/01).
Leo sapaan Kapuspenkum Kejagung, menambahkan, selain kedua saksi, tim penyidik juga memeriksa dua orang saksi lainnya. Keduanya adalah Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, IA dan SDL selaku Pegawai ASABRI.
Terkait pemeriksaan para saksi, Leo menegaskan, pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI.
Sebelumya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 17 triliun. Tidak lama kemudian, Menteri BUMN, Erick Thohir mendatangi Kejagung untuk membahas khusus kasus ASABRI.
Erick Tohir sempat meminta Jaksa Agung agar intitusinya menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan. Pasalnya, ada dugaan kuat dua tersangka kasus Jiwasraya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah tersebut.
“Hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun,”Pungkasnya (REN)
