Penyidik Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

oleh -3,921 views

“Tim jaksa pidsus Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT. ASABRI,”,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak .

JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan 8 orang tersangka kasus dugaan korupsi penggelolan keuangan PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun.

“Tim jaksa pidsus Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada PT. ASABRI,”,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, di Jakarta, Senin (01/02) malam.

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, kedelapan tersangka di perusahaan plat merah yakni, mantan Direktur Utama PT Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) dan Sonny Wijaya (SW).

Sementara empat tersangka lain mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS, Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP.

Dua tersangka diantaranya Benny Tjokrosaputro (BTS) Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera (TAM) dan Direktur PT Maxima Integra (MI) pernah terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mantan wakil Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat menambahkan para tersangka langsung dijebloskan ke rutan kelas I Jambe, Tanggerang, Banten.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang.

“Penahanan para tersangka tersebut untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Senin, 1 Februari 2021 s/d 20 Februari 2021,”ujar Leo.

Sementara 2 orang tersangka lainnya, yaitu BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan (ditahan dalam perkara lain).

Sebelumya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 17 triliun. Tidak lama kemudian, Menteri BUMN, Erick Thohir mendatangi Kejagung untuk membahas khusus kasus ASABRI.

Erick Tohir sempat meminta Jaksa Agung agar intitusinya menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan. Pasalnya, ada dugaan kuat dua tersangka kasus Jiwasraya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (REN)