Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

oleh -38 views

BeritaObserver.Com, Jakarta—Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial IDMAKN sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026

“IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada Badan Gizi Nasional akan diperiksa hari ini, sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resmi Kejagung, Senin (10/8).

Menurut Kapuspenkum yang akrab disapa Anang menambahkan, selain IDMAKN, tim jaksa Penyidik Pidsus juga akan 15 saksi lainnya.

Yakni 3 saksi lain yang terkait dengan proyek MBG. Yakni MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS.

Sementara 10 saksi lainnya menjabat sebagai Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.

Termasuk memeriksa 3 saksi dari perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Anang.

Ditegaskan Anang, pihaknya memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Alias tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.

Kemudian Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Asep Yusuf Soemantri yang merupakan orang kepercayaan/pihak yang terafiliasi dengan pimpinan BGN, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal (vendor/penyedia motor listrik) dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. (REN)