Tekan Laju Korupsi, Kajati Kalbar Rutin Beri Penyuluhan Hukum

oleh -1,310 views

KALBAR (BOS)--Posisi Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diantara negara Asia Tenggara (Asean) berada dibawah Singapore, Brunei Darussalam, Malaysia dan Timor Leste.

Transparency Internasional Indonesia (TII) mengumumkan untuk tahun 2020, Indonesia berada diurutan kelima.

Hal ini menunjukan bahwa ada kemunduran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Korupsi semakin masive, agresif terorganisir dan para APH melaksanakan pemberantasan Korupsi semakin berat tantangannya, masih jauh dari ekspektasi atau harapan yang dicita-citakan rakyat atau kita semua.

Bagaimana sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H.,M.H menekan laju tindak pidana korupsi di Indonesia maupun diwilayah Kalbar yang notebenenya diwilayah pengawasannya selaku penegak hukum.

“Saya sependapat bahwa dalam dialog interaktif dengan mengambil tema” Penuntasan kasus Korupsi di Kalimantan Barat,” ini menjadi penting dan menjadi issue yang menarik untuk diperbincangkan, dibahas atau didiskusikan karena korupsi tidak hanya merugikan keuangan atau perekonomian negara tetapi juga menggerogoti kesejahteraan rakyat, mengacaukan dan menghambat Pembangunan, mengabaikan moral dan mengancam hak asasi manusia, hak ekonomi, hak sosial, menjauhkan kita bahkan dari kebutuhan yang mendasar yaitu ”harapan,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Masyhudi, S.H.,M.H dalam siaran dialog interaktif Dinamika Khatulistiwa dengan tema Penuntasan kasus korupsi di Kalbar yang disiarkan RRI, Selasa (02/02)

Menurut Mashudi, turunnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020, menunjukan bahwa ada kemunduran dalam pemberantasan korupsi.

Korupsi semakin masive, agresif terorganisir dan para APH melaksanakan pemberantasan Korupsi semakin berat tantangannya, masih jauh dari ekspektasi atau harapan yang dicita-citakan rakyat atau kita semua.

Termasuk, harapan masyarakat Kalbar kepada Kejati Kalbar sebagai salah satu Lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan dalam upaya penindakan atau Pemberantasan TP Korupsi, diharapkan dapat menekan, mencegah, bahkan menghilangkan korupsi dari Negara ini atau dari Kalimantan Barat.

“Berbicara dalam masalah penanganan atau pemberantasan korupsi tidak terlepas dari upaya kita dengan cara pencegahan dan penindakan. Yakni pencegahan korupsi dalam upaya untuk pemberantasan korupsi pencegahan adalah suatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat untuk korupsi, upaya yang dilakukan adalah dengan tidak henti-hentinya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat,”kata Mashudi.

Mulai dari masyarakat paling bawah sampai ke pejabat atau penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi, tidak mencoba coba untuk melakukan korupsi. Karena pencegahan juga merupakan upaya yang sangat penting dan efektif dalam penanganan perkara Korupsi ini.

Kemudian, penerangan atau penyuluhan hukum ini dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di Kalimantan Barat dengan melibatkan para pemuda penerus Bangsa dari Usia dini atau sekolah yaitu para siswa dengan melibatkan guru, para pengurus lembaga pendidikan, para tokoh masyarakat, para tokoh agama, para pejabat atau penyelenggara negara dan dilaksanakan secara meluas dan di setiap kesempatan.

Selain itu, ungkap Mashudi, penindakan korupsi
Kejaksaan juga serius dalam pemberantasan dengan cara penindakan (Law Enforcement) tindak pidana Korupsi, hal ini ditujukan agar para pelaku korupsi tidak berbuat atau melakukan lagi dan menjadi jera (Deterent Effect).

“Upaya Kejaksaan dalam penanganan korupsi secara represif/Penindakan atau law Enforcment juga ditujukan untuk pengembalian kerugian negara. Hal ini dirasa sangat penting karena esensi tindak pidana korupsi adalah hilangnya keuangan negara yang mengakibatkan terganggunya perekonomian negara, sehingga terhambat pembangunan,”ketus Mashudi

PENCAPAIAN KINERJA

Mashudi juga membeberkan sejumlah pencapaian kinerjanya dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Di tahun 2019, kita telah melakukan proses penyelidikan sebanyak 23 perkara. Kemudian tahun 2020 sebanyak 21 perkara. Sementara untuk proses penyidikan, 2019 sebanyak 17 perkara. Di tahun 2020 sebanyak 25 perkara,”bebernya.

Sementara ditahap penuntutan, tahun 2019, sebanyak 37 perkara dan tahun 2020 sebanyak 43 perkara.

Selain itu, sambungnya, 2019, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 15.603.422.123.

Tercatat di tahun 2020 sebesar Rp 21.076.425.938.

“Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kalimantan Barat, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pendekatan pencegahan (Preventif) maupun Penindakan (represif) diharapkan dapat menciptakan Pemerintahan yang bersih dari Korupsi baik dalam Pemerintahan Kabupaten/Kota serta di Provinsi Kalimantan Barat,”tukasnya.

Mashudi mengungkapkan, modus operandi tindak pidana korupsi di Daerah, semakin canggih dan melibatkan banyak pihak, demikian juga tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah.

Berdasarkan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan Keuangan daerah, modus operandinya yakni:

1. Meminta sesuatu dengan jabatan yang ada.
2. Melakukan penyuapan, meminta suap atau Memberi penyuapan;
3. Memberi hadiah/gratifikasi;
4. Menaikkan harga/mark up;
5. Rekanan dalam pekerjaan mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan kualitasnya guna mendapatkan keuntungan sebesar besarnya.

Selain itu, lanjutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi dewasa ini terjadi karena sistim politik dalam prakteknya sering terjadi praktik korupsi dalam pelaksanaan Pilkada antara lain terjadi praktek Money Politic dan adanya biaya politik yang tinggi bagi calon Kepada Daerah.

Dari beberapa modus yang ada terdapat beberapa urusan pemerintah daerah yang menjadi rawan terjadinya praktik korupsi yakni, retribusi, pertambangan, kehutanan, perikanan, pemberian izin, penyelenggaraan pemerintah yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, politik.

“Korupsi tidak hanya merugikan perekonomian, sebagai contoh dengan adanya perilaku korupsi dalam pembuatan jalan desa, pembangunan jalan desa yang asal-asalan, dan tidak sesuai speck yang dibuat, maka hasilnya adalah jalan tersebut menjadi cepat rusak, akses menjadi berat dan susah, sehingga menjadikan harga komoditas keutuhan rakyat semakin tinggi yang pada gilirannya nanti semakin membebani warga masyarakat dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan,”kata Mashudi.

Contoh lainnya, perilaku korupsi dalam pembangunan Gedung sekolah yang dapat mengakibatkan sekolah cepat rusak, yang akhirnya membuat anak-anak sebagai generasi penerus bangs aini mendapatkan hambatan dalam bersekolah. Dari contoh tesebut memperjelas akan bahaya korupsi bagi masyarakat karena korban yang mengalami kerugian terbesar adalah masyarakat.

Dari Uraian tersebut diatas dapat disimpulkan:

1. Untuk mewujudkan Pemerintahan daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang bersih berwibawa dan bebas dari Korupsi perlu dilakukan usaha secara berkelanjutan oleh seluruh komponen dan elemen masyarakat untuk melakukan pemberantasan korupsi baik melalui cara pencegahan maupun penindakan.

Kemudian, pemberantasan korupsi yang dilakukan secara preventif atau pencegahan dapat dilakukan dengan pendekatan pembelajaran atau educative melalui beberapa kegiatan yaitu dengan menanamkan budaya anti Korupsi dan membentuk perilaku anti korupsi dimulai dari generasi muda penerus bangsa yaitu para pelajar, siswa-siswi maupun para santri di pesantren, para pengelola Pendidikan yaitu para guru sampai kepada para pejabat atau penyelenggara pemerintahan.

Selanjutnya, upaya lain yang juga penting untuk dilakukan adalah dengan menginventarisir atau mengidentifikasi sebab-sebab atau celah-celah yang membuat orang ingin melakukan korupsi termasuk adanya sistem yang buruk sehingga membuat peluang orang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

“Demikian semoga penanganan penyelesaian korupsi ini dapat dipahami, direnungkan, dan budaya anti korupsi ini terus di diskusikan, dibahas dan dibicarakan, sehingga semuanya mendapatkan pemahaman yang utuh, yang pada akhirnya semua komponen atau elemen masyarakat memahami untuk tidak melakukan korupsi. Sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintah daerah yang lebih baik yang lebih bersih dan lebih berwibawa. Demikian tulisan, bahan ini untuk dijadikan bahan diskusi dalam dialog ini,”ucapnya tegas.

Sebagaimana yang selalu diucapkan oleh Bapak Jaksa Agung, Keadilan itu tidak ada di dalam sekolah/kampus, tidak ada dalam buku KUHP dan tidak ada dalam KUHAP tetapi ada didalam hati nurani.

Sebagai renungan kalimat
“The law is the public conscience”. (Hukum adalah hati nurani publik)
Yang disampaikan Thomas Hobbes, Filsuf Inggris Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh,”tandas (REN)