JAKARTA (BOS)—Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 23,7 triliun..
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan 6 orang diperiksa yakni ET selaku Komite Resiko PT Asabri dan MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas, AW, Dirut PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW, DA, Dirut PT Treasure Fund Investama, DA, BS, Dirut PT Corfina Capital, BS dan FD, Dirut PT Millenium Capital Management.
“Mereka dimintai keteranganya untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Jumat (05/02)
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Keuangan Asabri berinisial BE, Direktur Asabri berinsial HS, Kepala Divisi Investasi Asabri berinisial IWS dan Presiden Direktur PT Prima Jaringan berinisial LP. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro (BTS) Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) Direktur PT Trada Alam Minera (TAM) dan Direktur PT Maxima Integra (MI) pernah terlibat kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terkait kronologis kasus mega korupsi ASABRI, Leo sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, bahwa kasus berawal pada tahun 2012- 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT. ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT. ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT. ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik.
Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, lanjut Leo, saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut.
“Untuk menghindari kerugian investasi PT. ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual dibawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh PT. ASABRI melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT,”beber Leo.
Selanjutnya, seluruh kegiatan investasi PT. ASABRI pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. ASABRI, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP.
“Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58,”tandasnya
Leo menambahkan para tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang. (ANT)
