Setia Untung Arimuladi: Penyidik Perkara Pelanggaran HAM Berat Adalah Jaksa

oleh -1,306 views

“Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut,”kata Wakil Jaksa Agung dalam riisnya yang diterima, Rabu (24/02)

JAKARTA (BOS)–Wakil Jaksa Agung, Setia Untunga Arimuladi menegaskan, korps Adhyaksa merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang memiliki tugas dan kewenangan diantaranya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu, serta kewenangan melekat lainnya seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menyebutkan, Jaksa Agung sebagai Penyidik Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat.

“Bahkan fungsi penyidikan dalam perkara pelanggaran HAM Berat juga diakui secara universal dan diatur secara tegas dalam Pasal 53 ayat (1) United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma) yang menyatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM Berat adalah Jaksa, sehingga apabila kewenangan tersebut dilakukan oleh lembaga negara lain, maka Pengadilan berhak untuk menolak kasus tersebut,”kata Wakil Jaksa Agung dalam riisnya yang diterima, Rabu (24/02)

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam Pidatonya pada Rapat Kerja Kejaksaan Agung pada Desember 2020 menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat masa lalu, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Kejaksaan telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020.

Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat, juga sebagai bentuk penegasan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia. Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan keberadaan Timsus HAM dimaksudkan untuk mengumpulkan, menginventarisasi, dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala yang menjadi hambatan, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.

Wakil Jaksa Agung juga menambahkan, dengan tugas dan tanggung jawab yang sedemikian, diperlukan penyegaran pengetahuan, keahlian dan keterampilan dalam penuntutan kasus HAM Berat serta penanganan perkara terhadap kejahatan kemanusiaan. Sehingga tepat kerjasama ini dilaksanakan melalui workshop dengan menghadirkan tim dan ahli tindak pidana internasional yang berpengalaman.

Lantaran hal itulah, lanjut Untung, panggilan akrab wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa pemahaman terhadap hukum Internasional sangatlah relevan mengingat Undang-Undang HAM Nomor 26 Tahun 2020 disusun berbasiskan pengaturan dalam Statuta Roma dalam kerangka International Criminal Court (ICC). Selain hal tersebut, peserta workshop ini juga diharapkan untuk mampu memahami berbagai yurisprudensi dalam tindak pidana internasional yang dikembangkan dalam Appeals Chamber of the International Criminal Tribunal untuk Yugoslavia (ICTY) dan International Criminal Tribunal untuk Rwanda (ICTR) sebagai dasar dalam menafsirkan berbagai prinsip dan elemen tindak pidana dalam kejahatan kemanusiaan.

“Selaku Ketua Tim sekaligus anggota, yang diberikan tanggung jawab dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat, tentunya kami berupaya seoptimal mungkin dalam pelaksanaannya. Kami juga mengharapkan melalui kegiatan ini, dapat terwujudnya soliditas seluruh anggota Tim Khusus HAM ini, serta tetap konsisten dalam melaksanakan tugasnya,”ujarnya

Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menymapaikan perlunya adanya dukungan dari semua pihak termasuk dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University.

“Melalui berbagai pelatihan dan workshop maupun bentuk kegiatan lainnya yang menunjang, tentu sangat kami harapkan. Oleh karenanya tak lupa kami secara pribadi maupun institusi mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dan dukungan yang diberikan kepada kami,” ujar Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi SH. M.Hum.

Mantan Kapsupenkum Kejagung berharap pelaksanaan workshop ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penegak hukum khususnya jaksa dan anggota Tim Khusus Ham tentang prinsip dan kerangka hukum dari subjek hukum dalam ruang lingkup hukum pidana internasional dan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan sehingga berhasil guna serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kita sekalian.

“Atas nama pribadi maupun Pimpinan dan keluarga besar Adhyaksa, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, khususnya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, Norwegian Center of Human Rights (NCHR), serta pihak-pihak lainnya yang telah mensukseskan terselenggaranya Workshop ini,”pungkasnya (Frans)