MoU Dengan BPJS Kesehatan, Kajati DKI Jakarta Ingatkan Tupoksi

oleh -882 views

“Salah satu fungsinya adalah melakukan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja. BPJS Kesehatan juga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional,”kata Asri Agung Putra pada acara menandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dr. Muhdiharno, MSc., CSA., Gl, SH., MH., di Aula Kejati DKI Jakarta, Kamsi (04/03)

JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Asri Agung Putra menegaskan tugas dan fungsi (Tupoksi) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial merupakan Badan Hukum Publik. Keberadaan BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sebagaimana tertulis dalam UU No 24 Tahun 2011.

“Salah satu fungsinya adalah melakukan pengumpulan iuran dari peserta dan pemberi kerja. BPJS Kesehatan juga berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial nasional,”kata Asri Agung Putra pada acara menandatanganan kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dr. Muhdiharno, MSc., CSA., Gl, SH., MH., di Aula Kejati DKI Jakarta, Kamsi (04/03)

Kejati DKI Jakarta yang baru saja dinobatkan meraih penghargaan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA), terkait kepuasan publik terhadap kinerja dalam pelayanan dan melayani bersih dari korupsi dan pungutan liar mengatakan tidak tertutup kemungkinan terjadi sengketa/perselisihan di bidang Perdata dan TUN baik dengan masyarakat, badan hukum maupun instansi Pemerintah/BUMN/BUMD lainnya.

“Untuk itu BPJS Kesehatan dapat bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta khususnya bidang Perdata dan TUN dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi,”tegas Asri Agung

Selain itu, sambungnya, kerjasama diantara kedua belah pihak ini, hanya terbatas pada permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut permasalahan hukum pidana, baik itu pidana umum maupun pidana khusus.

Kejati DKI Jakarta telah berkomitmen tidak pernah ragu untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai perwujudan Zona Integritas menuju WBBM yang beberapa waktu lalu telah kami canangkan.

“Kepada Jaksa Pengacara Negara, saya minta untuk selalu menjaga dan meningkatkan dedikasinya dalam rangka memberikan jasa hukum dengan bekerja secara objektif, profesional dan proporsional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya (BAR)