“Kepada Jaksa Pengacara Negara, agar bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuannya memberikan jasa hukum yang dibutuhkan. Berikan pendapat hukum secara objektif dan profesional, perlihatkan dedikasi dan jaga nama baik institusi. Pastikan semua jasa hukum yang diberikan, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr Asri Agung Putra dalam sambutannya pada acara nota kesepahaman dengan PT ANTAM di Aula Kejati DKI Jakarta, Jumat (05/03)
JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra menegaskan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan PT. ANTAM Tbk merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama antara PT ANTAM dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI pada tanggal 1 Desember 2020 yang silam.
Lantaran hal itulah, Asri Agung memerintahkan Jaksa Pengacara Negara agar memberikan pendapat hukum secara objektif dan profesional, perlihatkan dedikasi dan jaga nama baik institusi
“Kepada Jaksa Pengacara Negara, agar bersungguh-sungguh mengerahkan seluruh kemampuannya memberikan jasa hukum yang dibutuhkan. Berikan pendapat hukum secara objektif dan profesional, perlihatkan dedikasi dan jaga nama baik institusi. Pastikan semua jasa hukum yang diberikan, berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Asri Agung Putra dalam sambutannya pada acara nota kesepahaman dengan PT ANTAM di Aula Kejati DKI Jakarta, Jumat (05/03)
Dalam sambutannya, Asri Agung Putra juga mengatakan PT. Antam Tbk yang merupakan anak perusahaan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau PT. INALUM bahwa kerjasama ini, hanya menyangkut bidang hukum keperdataan dan tata usaha negara semata, tidak menyangkut hukum pidana, baik itu pidana umum apalagi pidana khusus.
“Diharapkan Kejati DKI Jakarta dapat membantu PT. ANTAM Tbk khusus Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia dan Unit Geomin & Technology Development untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dialaminya,”tegasnya
Meski demikian, perjanjian kerjasama tersebut tidak akan menyurutkan pihaknya dalam mengusut dugaan pelanggaran hukum, baik tindak pidana umum maupun pidana khusus, jika dikemudian hari dilakukan PT ANTAM.
Hadir dalam perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dengan PT ANTAM TBK, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asri Agung Putra, General Manager UBPP Logam Mulia PT. ANTAM Tbk, Iwan Dahlan, Yudi Agus Susanto, General Manager Unit Geomin dan Technology Development PT. ANTAM Tbk dan para Asisten, KTU dan Koordinator pada Kejati DKI Jakarta; Direktur Niaga, Aprilandi Hidayat Setia, VP Exploration Planning Mine Development, Bronto; VP Technology Development, Hamzah; VP Eksplorasi, Abdul Bari, VP Precious Metals Sales & Marketing, Yudi Hermansyah; VP Legal Compliance, Yulan, Legal Operation Manager, Novia Ridwan; Mining Concession Permit & Government Relations Manager, Ciputra (REN)
