Pangkalpinang (BOS)–Patuhi program pemerintah dalam memutus mata rantai penularan Covid 19 yang saat ini masih merebak diberbagai wilayah Indonesia, termasuk Pangkalpinang, Jaksa Agung mewajibkan seluruh jajarannya mengikuti program Vaksinasi Covid 19.
Hal tersebut juga langsung diterapkan Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang. Tampil sebagai orang pertama yang menerima Vaksin 19, Kepala Kejari Pangkalpinang, Jefferdian SH MH.
Jaksa yang dikenal dekat dengan awak media, memberikan contoh bahwa program Vaksinasi Covid 19 tidak berbahaya. Justru bisa membuat kekebalan tubuh atau imun seseorang yang sudah menerima Vaksin akan lebih kuat. Alasannya secara medis, vaksin sudah melalui beberapa kali uji coba.
“Saya harus memberi contoh bahwa pemberian vaksin Covid 19, tidak berbahaya. Apalagi vaksin ini sudah melalui uji medis,”kata Jefferdian kepada saat dihubungi, Selasa (09/03/2021).
Selain itu, sambungnya, sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, jajaran Kejari Pangkalpinang perlu memiliki perlindungan dalam menjalankan tugas, apalagi pada kesehariannya Korps Adhyaksa tetap berinteraksi langsung dengan stakeholder ataupun masyarakat.
“Program vaksinasi ini juga menjadi ikhtiar Kejari Pangkalpinang dalam mempercepat berakhirnya pandemic Covid -19,” kata mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta itu.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat Kota Pangkalpinang untuk ikut serta dalam vaksinasi yang digalakkan pemerintah. “Apalagi vaksin ini sudah melalui proses uji klinis dan dinyatakan aman untuk digunakan,”tegasnya.
Terkait para peserta yang sudah menerima vaksin Covid 19, Jefferdian mengatakan, 56 pegawai, termasuk tenaga honorer, office boy dan pegawai sekuriti sudah menerima vaksinasi Covid 19 (REN)
