“Penyidik memeriksa AN, Direktur Pengembangan Investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Senin (08/03/2021).
JAKARTA (BOS)–Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) korek keterangan AN, Direktur Pengembangan Investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai saksi dugaan perkara tindak pidana korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan tersebut.,
“Penyidik memeriksa AN, Direktur Pengembangan Investasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai saksi kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. BPJS Ketenagakerjaan,”kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima, Senin (08/03/2021).
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi, Leo menegaskan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejagung melakukan pengeledahan di kantor BPJS Pusat, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Dari penulusuran awak media, tim penyidik Kejagung telah memeriksa puluhan pejabat internal maupun pihak swasta sebagai saksi. Namun belum satupun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan
“Jika sudah kami temukan dua alat bukti yang kuat, kami akan tetapkan tersangkanya,”pungkasnya (SAB)
