JAKARTA (BOS)–Sebelas tahun bersembunyi dari kejaran Jaksa Kejaksaan Negeri Mamuju, terpidana buronan kasus korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu, Hj. Ani yang merugikan keuangan negara Rp 41.000.000.000,- tidak berkutik diamankan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung.
Meskipun menjabat bintang dua, Johny Manurung, tidak membuatnya berdiam diri. Dirinya bersama asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir terlibat langsung dalam memimpin operasi penangkapan wanita paruh baya itu.
“Selaku penegak hukum, sudah menjadi kewajiban saya untuk menunuaikan perintah pengadilan untuk mengeksekusi terpidana Hj. Ani dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Bank BPD Sulselbar Cabang Pasangkayu dengan kerugian negara Rp 41.000.000.000,-,”kata Johny Manurung dalam rilisnya yang diterima, Kamis (20/05).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjelaskan Hj. Ani merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja (KMK) PADA Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,-. Hal tersebut berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 300.000.000,- subsidiair 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 5.800.000.000,-, subsidiair 2 tahun penjara karena
Pada persidangan, sambungnya, majelis hakim menyatakan terpidana, Ani terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Alumni fakultas hukum Universitas Janabadra, Jogjakarta megungkapkan penangkapan terpidana penjara selama 6 tahun, pada hari Kamis (06/05) sekira pukul 14.30 Wita. Tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen, Irvan Samosir, bersama Tim Tabur Kejati Sulbar yakni Amirudin dan kawan-kawan berangkat ke Majene kemudian ke kabupaten Soppeng dan selanjutnya terus ke kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Selanjutnya Tim melakukan pemantauan di sekitar kecamatan Rappocini kota Makassar, dari (08/05) sampai (12/05), mendapatkan informasi kalau suami terpidana adalah PNS di Rutan Soppeng. Setelah dimutasi ke Makassar, maka dilakukan eliaitasi ke Rutan Makassar untuk mengikuti suami terpidana ke rumahnya, namun setelah berhasil diikuti namun suami terpidana berputar-putar di sekitaran kecamatan Rappocini dan kecamatan Mamajang kota Makassar. Hingga akhirnya, tim Tabur mengetahui tempat tinggal terpidana akan tetapi terpidana tidak berada di tempat oleh karena terpidana menuju Kabupaten Mamuju.
“Pada akhirnya, tepat pukul 14.30 Wita di kecamatan Kalukku kabupaten Mamuju, tim Tabur Kejati Sulbar berhasil mengamankan terpidana di dalam sebuah rumah tanpa melakukan perlawanan,”ujarnya
Pasca penangkapan terpidana Ani, Asisten Kejati Sulbar langsung menyerahkan yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Mamuju guna pelaksanaan eksekusi atau pidana badannya ke dalam Lapas.
Johny Manurung menegaskan pihaknya akan terus berusaha menangkap para terpidana maupun terdakwa yang belum menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kemana pun mereka (terpidana) melarikan diri. Hal ini sesuai perintah bapak Jaksa Agung RI kepada tim Tabur Kejati Sulbar sebagai bahagian dari penegakan hukum dan HAM dalam hal menuntaskan semua tunggakan eksekusi perkara pidana, baik pidana khusus maupun pidana umum,”pungkasnya (Frans)