Kejagung Periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa Kasus Dugaan Korupsi Kemendibudristek

oleh -1,145 views
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto/BeritaObserver.Com

BeritaObserver.Com, Jakarta–Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 Direktur berbeda sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp Rp1,980 triliun.

“DS selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa dan HT selaku Direktur PT Bhineka Mentari Dimensi diperiksa sebagai saksi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin (1/9)

Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Anang menambahkan, tim penyidik gedung bundar juga memriksa 6 saksi lainnya.

Mereka adalah PRA selaku Karyawan PT Google Indonesia, NVY selaku Karyawan PT Bhineka Mentari Dimensi, KR selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SD Tahun Anggaran 2022, HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat SMP Kemendikbudristek tahun 2020 sampai dengan 2021, TR selaku Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek, MWD selaku Plt. Kepala Biro Umum Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemendikbudristek, TBR selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2021 sampai dengan 2022 dan LL selaku CEO PT Complus Sistem Solusi.

Adapun para saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini Penyidik Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi. Mereka antara lain Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran.Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Kemudian Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem serta Ibrahim Arief yang merupakan konsultan mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

Terkait kasus yang menjerat keempat tersangka, Direktur Penyidikan Pidsus Abdul Qohar menyebut mereka bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chromebook OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dengan menggunakan Chromebook OS pada tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022,” kata Qohar.

“Sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chromebook OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,”kata Qohar.

Dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran

Para tersangka bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

“Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian Rp1,980 triliun,” ujarnya.Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022 (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *