Penyidik Pidsus Kejagung Sita 4 Hotel Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ASABRI

oleh -1,592 views

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak beberapa waktu yang lalu

JAKARTA (BOS)–Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) sita aset 4 hotel milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (asabri) yang merugikan keuangan negara Rp23,7 Triliun.

Keempat hotel tersebut diketahui dua milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yakni Hotel Brothers Inn yang terletak di Sukojarjo, Jawa Tengah dan Sleman, Yogyakarta dan dua Hotel The Nyaman Milik tersangka Sonny Wijaja yang berada di Bali dan Tebet, Jakarta Selatan.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 bidang tanah bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, dan 1 bidang tanah bangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak beberapa waktu yang lalu

Mantan wakil Kejati Papua Barat menegaskan, Hotel Brothers Inn yang terletak di Sukoharjo, Jawa Tengah berada di 6 bidang tanah seluas. Yakni:

1. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1286 seluas 462 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
2. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1287 seluas 176 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
3. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1294 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
4. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1296 seluas 90 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
5. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1297 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.
6. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1298 seluas 144 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak An. PT. Graha Solo Dlopo.

Sedangkan Hotel Brothers Inn yang terletak di Sleman Yogyakarta berada di bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893 seluas 468 M2.

Selain aset Bentjok, tim penyidik pidsus kejagung juga menyita aset dari tersangka Sonny Wijaja.

“Aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka SW berupa 1 bidang tanah bangunan yang terletak di Kabupaten Badung Bali, dan 1 bidang tanah bangunan di Kecamatan Tebet Jakarta Selatan,”ujar Kapuspenkum yang akrab dipanggil Leo.

Sementara untuk aset milik Sonny Wijaja, Leo mengatakan “1 bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik No. 9584 seluas 880 M2 yang terletak di Jl. Kubu Anyar No. 20 X Kuta Kabupaten Badung, Bali dengan pemegang hak atas nama Setiyo Joko Santosa. 1 bidang tanah bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.1479 seluas 415 M2 yang terletak di Jalan Tebet Baru VIII Nomor 14 RT. 010/03 Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan pemegang hak An. Setiyo Joko Santosa,” pungkasnya

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi ASABRI, Bachtiar Effendi.

Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (REN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *